PANDEGLANG, BANTEN, - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten akan digelar pada 18 Juli 2021 mendatang.
Dari penelusuran awak media Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), ke beberapa desa yang akan menyelenggarakan Pilkades, banyak ditemukan ijazah persamaan atau biasa disebut Paket B digunakan Bakal Calon sebagai salah satu melengkapi persyaratan Calon Kades.
Bukan saja Ijazah Paket B, di Desa Sodong Kecamatan Saketi juga ditemukan ada salah satu bakal calon yang menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Kendati keduanya legal, dan dapat diakui serta diperbolehkan sebagai syarat melamar pekerjaan atau lamaran lain, termasuk dijadikan sebagai kelengkapan persyaratan calkades, namun demikian banyak pihak masyarakat yang meragukan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) calon tersebut.
Terlebih lagi sorotan masyarakat terhadap Calkades yang menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Pantauan awak media di lingkungan masyarakat, hampir 70 persen harapan masyarakat, yang terpilih sebagai pemimpin tertinggi pemerintah desa harus berpendidikan, jujur, amanah, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan negara.
"Memang di Pilkades ini banyak Calon Kades berijazah Paket B, soal apakah legal atau tidak, itu jelas legal, hanya kami sebagai masyarakat masih meragukan terhadap ilmu pendidikannya, karena kita tau seperti apa proses pembelajaran di sekolah Paket B, " terang Ucu Warga Kecamatan Mandalawangi, Kamis (17/06/2021).
Hal senada dikatakan Warga Desa Sodong Kecamatan Saketi, SP ( sumber enggan disebut namanya-red) kepada awak media JNI mengatakan, kalau di Pilkades desanya bukan saja Paket B, tapi ada juga calon kades yang menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), yang dikeluarkan pihak Sekolah yang bersangkutan dengan rekomendasi pihak Dinas Pendidikan.
"Paket B masih mendingan pak, sebab kalau di desa kami ada juga calkades gunakan SKPI, yang didasari dari laporan kehilangan polisi dan keterangan 2 orang saksi teman seangkatannya" cetusnya
Menyoal kelengkapan persyaratan ijazah Calkades yang menggunakan SKPI, SP mencurigai adanya dugaan permainan oknum dalam menerbitkan SKPI tersebut. Karena kata SP, proses terbitnya SKPI sudah sepatutnya diusut dan dilakukan penelusuran yang mendalam, apakah SKPI itu sah secara hukum atau hanya sebuah rekayasa guna memuluskan kepentingan Bakal Calon Kades sebagai persyaratan pendaftaran.
"Curiga kan boleh pak, bisa jadi semua hanya sebuah rekayasa semata dan permainan oknum tertentu menggunakan berbagai cara agar kandidat yang didukungnya lolos menjadi Calon Kades, " pungkas SP, kepada awak media baru - baru ini. (Red)