Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO Modus 'Mail Order Bride' di Pejaten dan Cengkareng

    Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO Modus 'Mail Order Bride' di Pejaten dan Cengkareng

    JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “mail order bride” atau pengantin pesanan yang melibatkan wanita warga negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan pria warga negara China. Operasi ini mengungkapkan praktik ilegal yang berpusat di wilayah Pejaten dan Cengkareng, Jakarta.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa jaringan ini menggunakan dalih pernikahan antar negara untuk meraup keuntungan finansial secara ilegal.

    “Modus operandi mereka adalah menyediakan wanita WNI untuk dinikahkan dengan pria WN China melalui konsep pengantin pesanan. Ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat kejam, ” tegas Kombes Wira dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

    Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa para korban awalnya ditampung di sebuah lokasi di Semarang, Jawa Tengah, sebelum dipindahkan ke Pejaten dan Cengkareng. Polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik ini.

    “Dari lokasi penampungan, kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, dan dokumen resmi lainnya, ” lanjut Wira. Barang-barang ini menjadi alat bukti utama untuk membongkar jaringan tersebut.

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

    Kasus ini menyoroti bahaya perdagangan manusia dengan modus pernikahan antar negara yang sering kali tidak disadari masyarakat sebagai bentuk eksploitasi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini demi membongkar jaringan yang lebih luas dan melindungi hak-hak para korban.

    Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap praktik serupa dan melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan manusia di sekitar mereka. (Hendi)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Banten Terjun Langsung Tinjau Lokasi...

    Artikel Berikutnya

    Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Klinik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Diduga Tak Tepat Sasaran, Gamma Demo Kantor Kanwil Kemenag Banten
    Wadansat Brimob Polda Banten Lepas 20 Atlet Karate Inkanas
    Babinsa Koramil 0602-15/Baros Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Kades Sinamukti Serahkan BLT-DD Tahun 2024 
    Babinsa Koramil 0602-16/Ciruas Bersama Aparat Kepolisian Bersinergi Cegah Perkelahian Antar Pelajar
    Kodim 0602/Serang Gelar Bakti Sosial Pembuatan Akta Kelahiran Peringati HJK TNI-AD 2024 

    Ikuti Kami