Aktivis Tuding Kemelut Regulasi Komoditi BPNT Desa Cibingbin Diduga Akibat Intervensi Oknum Camat

    Aktivis Tuding Kemelut Regulasi Komoditi BPNT Desa Cibingbin Diduga Akibat Intervensi Oknum Camat
    Kemelut regulasi komoditi BPNT terjadi di Desa Cibingbin Kecamatan Cibaliung, Rabu (16/12/2020)

    PANDEGLANG, BANTEN, - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Cibingbin Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang, dibuat bingung akibat regulasi penyaluran komoditi yang tidak jelas, Rabu (16/12/2020).

    Kepada awak media dari Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) warga KPM mengaku baru kali ini ada keterlambatan menerima komoditi. Sebelumnya kata mereka lancar - lancar saja dan berjalan dengan baik, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    Namun sekarang mereka seakan dibuat bingung lantaran agen/ E warong masih mempertimbangkan penerimaan komoditi dari suplier. 

    Dari penelusuran awak media, diketahui ternyata permasalahan timbul akibat adanya dua suplier penyalur komoditi yang  masuk ke Agen di Desa Cibingbin. Padahal sebelumnya hanya ada satu suplier yakni PT Kenzione.

    Kepada indonesiasatu.co.id, aktivis muda Pandeglang, Doris melalui pesan WhatsApp menjelaskan, carut marutnya pendistribusian komoditi BPNT di Desa Cibingbin berdampak pada keterlambatan bahkan ketidakpastian diterima KPM.

    Pasalnya dengan masuknya suplier baru CV Kadu Pinang menjadi suplier di Desa Cibingbin sehingga menimbulkan gejolak di kalangan agen/e warong. Karena E Warong taunya suplier itu PT Kenzione dan itu sudah berjalan lama. 

    "Ya biasanya sih di Desa Cibingbin itu supliernya PT Kenzione, dan KPM tidak ada masalah. Yang menjadi masalah sekarang ada suplier baru CV Kadu Pinang, sehingga membingungkan agen untuk menerima komoditi yang mana ? Kendati agen sebelumnya sudah buat Purchase Order (PO) ke Kenzione, " tegas Doris

    Doris juga menyesalkan pihak CV Kadu Pinang Raya yang terkesan memaksakan masuk menjadi suplier kendati di desa tersebut sudah ada suplier. Bahkan kata Doris PO yang diterima CV Kadu Pinang Raya secara hukum tidak sah, karena PO itu didapat dari Adsani selaku suami Nunung pemilik agen/e warong sesuai dengan yang telah diverifikasi pihak Bank BTN.

    "Ngaco aja itu CV Kadu Pinang Raya terima PO dari Adsani, padahal jelas pemilik agen sesuai nama yang terverifikasi pihak BTN adalah Nunung yang telah memberikan PO kepada PT Kenzione, ini kan jadi blunder dan bikin gaduh dikalangan agen dan KPM, " cetusnya

    Doris menduga masuknya CV Kadu Pinang Raya ada keterlibatan campur tangan oknum Camat Cibaliung, dengan melakukan intervensi terhadap kepala desa dan agen/e warong.

    Semestinya Camat selaku tim Koordinator Kecamatan turut mengawasi jalannya program agar terpenuhinya 6 T, bukan sebaliknya menjadikan kemelut, dengan menyuruh agen untuk membagi PO kepada kedua suplier tersebut.

    "Saran saya Camat Cibaliung jangan terlalu intervensi dalam regulasi program BPNT. bekerja saja sesuai tupoksinya, biarkan agen/E Warong menentukan dan memilih kepada suplier mana mereka memberikan PO komoditi program tersebut, " pungkas Doris (Red)

    pandeglang
    Andang Suherman

    Andang Suherman

    Artikel Sebelumnya

    Si Melon Kembali Langka, Warga Pun Mengeluh

    Artikel Berikutnya

    23 Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah Yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Bhabinkamtibmas Bakti Jaya Pantau Bazar Murah untuk Masyarakat
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna  Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    WH Dukung Kejati Banten Usut Korupsi Sport Center

    Ikuti Kami