PANDEGLANG, BANTEN, - Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, melalui Dinas Sosial tengah gencar melakukan pendataan masyarakat miskin di desa - desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Hj Nuriah seperti pernyataannya di beberapa media sosial seperti Facebook, Jumat (07/05/2021), menyampaikan kepada masyarakat mekanisme alur pendaftaran fakir miskin.
Menurut Nuriah ada beberapa point alur pendaftaran fakir miskin yakni :
1. Rt/Rw mendata masyarakat miskin di setiap wilayahnya berdasarkan KTP dan KK, setelah itu dilaporkan ke pihak desa/kelurahan untuk dilakukan musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel)
2. Berdasarkan Hasil Musdes atau Muskel selanjutnya dibuatkan berita acara.
3. Melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), berita acara di kirim ke Kabupaten melalui Dinas Sosial, sehingga data tersebut dilakukan verifikasi dan selanjutnya akan disyahkan oleh Bupati.
4. Berita Acara yang sudah ditanda tangani Bupati dikirim ke PUSDATIN KEMENSOS untuk di tetapka menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. DTKS ini akan dimanfaatkan oleh lembaga Pemerintahan untuk mendapatkan Bansos.
"Nah apabila masih ada warga miskin belum dapat bantuan apapun silahkan atau coba cek Bantuan Sosial (BANSOS), terdaftar atau tidak ?, " jelas Nuriah (Red)