TANGERANG - Sekitar 550rb guru di Indonesia sudah mendapatkan vaksinasi sejalan program nasional yang sekarang sedang digiatkan. Jumlah itu diprediksi akan meningkat untuk memenuhi target agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan masif.
Terlebih, kebutuhan siswa untuk belajar secara tatap muka sudah mendesak karena berbagai pertimbangan seperti perkembangan psikologis anak hingga ketersediaan infrastruktur seperti jaringan internet yang masih menjadi kendala di berbagai daerah di tanah air.
Meskipun demikian, orang tua masih diberikan kelonggaran untuk mengijinkan anaknya belajar tatap muka di sekolah karena pertimbangan kesehatan.
"Kita berikan hak kepada anak-anak dan orang tua untuk tidak mengirimkan anaknya (belajar) tatap muka, karena kalau orang tuanya punya tingkat komorbiditas tinggi, sebaiknya anaknya jangan sekolah dulu. Itu saya sangat setuju, " kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim dalam diskusi yang diselenggarakan oleh KPCPEN hari Kamis (1/4/2021) siang secara daring.
Baca juga:
Warga Belajar BPI Ikuti Ujian dari Rumah
|
Selain pertimbangan komorbiditas, Nadiem juga meminta agar masing-masing daerah secara ketat memantau perkembangan infeksi Covid-19 di daerahnya. Menurutnya, apabila terjadi infeksi di sekolah, tatap muka harus dihentikan sementara sampai kembali dinyatakan aman untuk belajar tatap muka.
Terkait kontrol ketat itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengungkapkan pertimbangan lain. Menurutnya kondisi ekonomi di Indonesia seringkali mengharuskan siswa didik memanfaatkan fasilitas umum untuk menjangkau sekolah.
Pergerakan para siswa itulah yang dikhawatirkan banyak orang tua akan berpotensi meningkatkan resiko penularan Covid-19 kepada anak mereka.
"Yang juga menjadi isu adalah perjalanan anak menuju sekolah masih menggunakan kendaraan umum. Nah, kenderaan umum ini "masih belum" melaksanakan prokes yang ketat terutama angkutan perkotaan. Oleh karena itu, kami meminta pemda-pemda harus mewajibkan kendaraan umum menyiapkan prokes, " kata Dede.
Selain beberapa faktor yang sudah memjadi catatan tersebut, ada aturan yang wajib dipatuhi sekolah saat belajar tatap muka dilaksanakan.
Pertama, setiap pembelajaran hanya diikuti maksimal 50% dari kapasitas ruang kelas.
Kedua, menjaga jarak aman antarbangku sepanjang 1, 5 meter.
Ketiga, sekolah harus menjamin tidak ada kerumunan di sekolah seperti aktifitas kantin sekolah dan kegiatan ekstra lainnya. Yang terpenting adalah penggunaan masker di lingkungan sekolah.
"Prioritas utama, adalah mengembalikan anak ke tatap muka, " tegas Mas Menteri.
(Johanda Sianturi)