KOTA SERANG - Anggota Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD-RI), H. Abdi Sumaithi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Kamis, 28 Januari 2020.
Kehadiran H. Abdi Sumaithi diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin dan Insan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Rizal Nurjaman dan Ai Siti Hajizah
Maksud dan tujuan kunjungan kerja anggota DPD-RI ini adalah untuk menghimpun dan menginventarisasi permasalahan implementasi Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Banten sebagai bahan usulan dan rekomendasi RUU Perubahan UU no. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyambut baik kedatangan anggota DPD-RI ini dan berharap pertemuan ini akan memberikan manfaat pada proses perumusan perubahan UU no. 25 Tahun 2009 tersebut.
Dalam pertemuan ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan Zainal Muttaqin beserta jajaran memberikan masukan-masukan terkait upaya penyempurnaan UU No. 25 Tahun 2009 baik dari segi regulatif maupun dari segi implementatif.
Lebih lanjut, Dedy juga menyampaikan bahwa keefektifan implementasi UU Pelayanan Publik ini masih perlu ditingkatkan, Ia menyarankan dalam penyempurnaan Undang-Undang ini agar lebih ditekankan pada segi implementasinya juga.
“implementasi UU Pelayanan Publik ini belum terlalu efektif, sosialisasi yang dilakukan selama ini oleh stakeholder terkait belum maksimal, sehingga masih banyak penyelenggara pelayanan publik yang belum memahami bahkan belum mengetahui UU Pelayanan Publik ini dalam melakukan tugas tugas pelayanan publik" kata Dedy.
Menyambut masukan-masukan tersebut, H. Abdi Sumaithi mengapresiasi dan berterimakasih atas masukan-masukan yang diberikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten beserta jajaran dan menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Nanti hasil diskusi ini akan menjadi bahan utama di dalam rumusan RUU Perubahan tersebut”, ujar H. Abdi.
Ia juga menyampaikan rumusan tersebut akan dibawa ke sidang DPD-RI untuk kemudian disampaikan menjadi pandangan DPD-RI yang akan dibahas bersama-sama dengan DPR-RI.
Menutup pertemuan ini, Dedy Irsan menyampaikan besar harapannya agar penyempurnaan dari segi regulatif maupun segi implementatif ini bisa dapat segera diwujudkan karena UU no. 25 Tahun 2009 ini merupakan UU yang erat kaitannya dengan Ombudsman yang bertugas sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik.
“sebenarnya Undang-Undang ini sangat penting karena seperti ‘abang-adik’ dengan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia” ujar Dedy.
(Red)