Bangun Zona Integritas, Kalapas Kelas IIA Serang Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten

    Bangun Zona Integritas, Kalapas Kelas IIA Serang Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten

    SERANG, BANTEN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menerima kunjungan dari Kepala Lapas Kelas IIA Serang Hery Kusrita dalam rangka penyampaian silaturahmi kunjungan kerja sekaligus menyampaikan komitmen untuk  Pencanangan Zona Integritas di Lapas Kelas IIA Serang.

    Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Hery Kusrita dalam kunjungannya bersama jajaran dan diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan, Asisten Pemeriksaan Laporan Eka Puspasari dan juga Sirojudin selaku Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Kamis (11/2/2021).

    Dalam kunjungannya Hery menyampaikan bahwa, dalam rangka koordinasi dan meminta masukan untuk perbaikan pelayanan publik serta komitmen untuk Pencanangan Zona Intergritas yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 bertempat di Lapas Kelas IIA Serang, rencana Pencanangan Zona Intergritas dilakukan oleh UPT Se-Serang Raya yang berjumlah 9 UPT dan dalam pelaksanaannya tetap akan mematuhi protokol kesehatan.

    "Namun untuk mematuhi protokol kesehatan maka acara Pencanangan ZI tersebut hanya akan diwakili oleh masing-masing dua orang tiap UPT, " ujar Hery.

    Selain itu, Hery menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pencanangan Zona Intergritas dilaksanakan secara terbatas dengan hanya mengundang beberapa instansi saja, Heri juga meminta Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten untuk bersedia menyampaikan sambutan serta arahan dalam kegiatan tersebut.

    Dedy Irsan menyambut baik kunjungan yang dilakukan oleh Kepala Lapas kelas IIA Serang beserta jajaran. 
    Ombudsman RI Perwakilan Banten, akan selalu mendorong agar setiap instansi pemerintah dapat meningkatkan pelayanan publiknya.

    "Pada prinsipnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten selalu siap dan bersedia untuk mendukung Kementerian, Lembaga dan Instansi manapun yang bersedia berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dan sudah menjadi tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Ombudsman selaku pengawas pelayanan publik untuk turut mendorong Kementerian, Lembaga dan Instansi untuk meningkatkan pelayanan publik, " ujar Dedy.

    Dedy juga berharap dengan adanya Pencanangan Zona Integritas ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah UPT Se-Serang Raya di jajaran Kemenkumham Banten. (Habibi)

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    Fakta Integritas ? Faktanya Penyaluran Komoditi...

    Artikel Berikutnya

    Lapor ke Menko Ekonomi, Wagub Andika: PPKM...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Munas Dekopin 2024 Angkat Tema Rebranding Koperasi Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045
    Polda Banten Gelar Apel Pemeriksaan Senjata Api, Amunisi dan SIMSA
    Polres Tangerang Selatan Gelar Cooling System Pasca Pilkada, Gandeng FKPPI untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban
    Polsek Pamulang Aktif Jaga Stabilitas Lewat Cooling System, Ajak Warga Ciptakan Lingkungan Aman
    Polresta Bandara Soetta Siapkan Pos Ramah Ibu dan Anak Untuk Pengguna Jasa Penerbangan Yang akan Melakukan Perjalanan Libur Nataru

    Ikuti Kami