PANDEGLANG, BANTEN, - Berdasarkan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada redaksi indonesiasatu.co.id bahwa ada dugaan rekayasa proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai salah satu kelengkapan persyaratan pencalonan kepala desa.
Dari pengaduan masyarakat tim investigasi yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten langsung melakukan investigasi lapangan dengan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait yang dianggap berkepentingan dengan proses terbitnya SKPI tersebut.
Hasil penelusuran tim awak media penerbitan SKPI disinyalir terdapat kejanggalan keterangan yang bersangkutan, SJ saat memberikan keterangan kepada polisi, dan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Surat Kehilangan Ijazah.
Untuk itu patut diduga SKPI yang diterbitkan pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Saketi 1, asli tapi palsu alias Aspal, dan kental muatan rekayasa semata, untuk memuluskan niat pencalonan dalam perhelatan Pilkades yang akan digelar pada 18 Juli 2021 mendatang.
Temuan lapangan tim awak media Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, kejanggalan proses terbitnya SKPI, diantaranya, tidak sinkronnya keterangan kehilangan dalam BAP Polisi, seperti keterangan yang dibuat SJ pada tahun 2007 kali pertama mencalonkan diri sebagai kades, dalam keterangan polisi menyatakan, kalau dia lulus SMPN Saketi 1 tahun ajaran, 1984/1985.
Sementara keterangan berbeda pada laporan polisi tahun 2021, menyatakan lulus dan tamat tahun Ajaran 1983/1984. Tidak konsistennya SJ dalam memberikan keterangan tersebut, sehingga menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat kalau SJ berbohong.
Ironisnya lagi, SKPI yang diterbitkan pihak sekolah menerangkan yang bersangkutan lulus tahun 1986, dan itu sesuai dengan keterangan dua orang saksi berinisial ED dan ML yang mengaku teman satu angkatan kelulusan tahun 1986.
Kesaksian ED dan ML pun patut dicurigai dan diduga sebagai keterangan palsu, yang mesti diuji kebenarannya dengan data sebagai alat bukti yang kuat. Mengingat tim investigasi awak media mendapat keterangan yang berbeda dari sumber berita yang mengaku alumni SMPN Saketi kelulusan tahun 1986.
"Sepengetahuan saya SJ memang sekolah di SMPN Saketi 1, tapi dia tidak tamat atau tidak sampai lulus, hanya sampai di kelas 2 saja, " ujar seorang sumber yang lulus angkatan tahun 1986, namun enggan disebut namanya kepada awak media JNI, Sabtu (26/06/2021).
Tim awak media tidak hanya kepada satu orang sumber, tetapi ada beberapa orang sumber lain yang sama kelulusan SMPN Saketi 1 Tahun 1986, memberikan keterangan kalau SJ, tidak tamat SMP. Hanya disesalkan mereka pun enggan menyebut jati dirinya dan meminta untuk dirahasiakan namanya kepada awak media.
Tim pun mencoba menemui Kepala SMPN Saketi 1, Mamad, di Ruang Kerjanya mengatakan, pihaknya menerbitkan SKPI kepada SJ, berdasarkan dari adanya keterangan kehilangan dari pihak kepolisian dan keterangan dua orang saksi ED dan ML yang mengaku teman dekat SJ satu angkatan kelulusan tahun 1986.
"Kalau kami menerbitkan SKPI kepada SJ lantaran dasarnya dari surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan ada juga keterangan dua orang saksi sebagai teman dekatnya satu angkatan yang sama - sama lulus di tahun 1986, dan terbitnya SKPI juga sudah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, " terang Mamad
Sementara karena SKPI akan digunakan sebagai kelengkapan persyaratan mencalonkan Kepala Desa, tim awak media menemui Panitia Pilkades Desa Sodong Kecamatan Saketi, di sekretariat kepanitiaan.
Menurut Ketua Panitia, Aap Ansori didampingi Ketua Penanggung Jawab Pilkades beserta anggota panitia kepada awak media JNI, Sabtu (26/06/2021) membenarkan dan menjelaskan, kalau SJ adalah salah satu calkades yang telah mendaftarkan diri menjadi salah satu peserta Pilkades mendatang.
"Ya benar dia (SJ) telah terdaftar sebagai calon Kepala Desa Sodong, dan dibenarkan yang bersangkutan memggunakan SKPI sebagai salah satu persyaratannya, " terang Aap
Dikatakan Aap, menyoal terkait diterima atau tidaknya Calkades SJ lantaran SKPI, sejauh ini panitia nyatakan SKPI tersebut sah secara hukum karena diterbitkan oleh pihak yang berwenang.
"Kami masih tetap menerima persyaratan calon kades SJ, karena kami panitia desa anggap SKPI itu sah secara hukum lantaran diterbitkan oleh pihak sekolah yakni SMPN 1 Saketi yang jelas berwenang dalam hal itu, " jelas Aap
Namun lanjut Aap, jika pun nanti ditemukan kekeliruan atau pun terjadi kejanggalan dalam persyaratan tersebut, tentunya pihaknya melimpahkan kepada panitia kecamatan untuk memverifikasi ulang persyaratan calon tersebut.
"Owh pak besok sudah mulai dilakukan testing bagi para calon kades di Kantor Kecamatan, " pungkasnya
Hal itu pun mengundang reaksi Ketua Komisi 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Endang Somantri. Dihubungi via telphon selularnya, Sabtu (26/06/2021) Endang mengatakan, adanya dugaan Calkades menggunakan SKPI dan patut diduga proses penerbitannya penuh rekayasa, tentunya harus di kros cek terlebih dulu kepada pihak - pihak terkait yang berkompeten dalam hal tersebut.
"Jika dugaan proses penerbitan SKPI itu hasil rekayasa dan terbukti, tentu Calon Kades yang bersangkutan akan di diskualifikasi, " ungkap Dewan yang kerap menyuarakan aspirasi masyarakat kepada awak media. ( Tim )