Diduga Gagal Jalankan Visi Misi, Kepala UPP Kelas III Labuan Diminta Mundur Dari Jabatannya

    Diduga Gagal Jalankan Visi Misi, Kepala UPP Kelas III Labuan Diminta Mundur Dari Jabatannya
    Aliansi Mahasiswa Pandeglang Gelar Unras di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Teluk Labuan Pandeglang, Senin (21/12/2020)

    PANDEGLANG, - Diduga Gagal jalankan Visi Misi Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan diminta mundur dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Pandeglang saat berunjuk rasa di Unnamed Road, No 52, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Senin (21/12/2020).

    Koordinator aksi, Entis Sumantri meminta pihak penyelenggara pelabuhan kelas III Labuan hendaknya segera melakukan evaluasi managemen UPP demi terlaksananya Visi, Misi tersebut.

    "Kami mengambil sikap untuk menyuarakan aspirasi sehingga evaluasi Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan dapat terwujud dengan tujuan agar dalam menjalankan tugasnya Kepala UPP komitmen menerapkan sikap kesediaan diri untukmemegang teguh visi, misi serta kemauan untuk mengerahkan seluruh usaha dalam melaksanakan tugasnya, " ucap Entis

    Entis juga menuntut pihak UPP menegakkan sekaligus melaksanakan UU no 17 tahun 20008, tentang pelayaran dan PP RI no 21 tahun 2010.

    "Kami minta mereka menegakkan UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim, " tegasnya

    Pada kesempatan itu juga aktivis Fikri Anidzhar Albar dari GPII Pandeglang dalam orasinya menyampaikan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan diduga lalai dalam Pengendalian dan Controlling yang merupakan salah satu fungsi manajemen dan pengawasannya.

    "Bahwa dengan adanya kapal-kapal tongkang pengangkut batubara yang terdampar dan tumpah diwilayah kabupaten Pandeglang dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya pencemaran laut dan pengrusakkan ekosistem, " jelas Fikri

    Lebih lanjut dirinya menilai dari hasil observasi dilapangan terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse of Power) kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan, dengan telah melakukan pembiaran terhadap kapal-kapal tongkang yang terdampar.

    "Hasil investigasi kami, ditemukan kapal-kapal tongkang diwilayah perairan kabupaten Pandeglang yang terdampar dari tahun 2018 hingga kini masih dibiarkan, sehingga mengganggu aktivitas nelayan sekitar, " pungkas Aktivis GPII kepada awak media ( Red )

    pandeglang
    Andang Suherman

    Andang Suherman

    Artikel Sebelumnya

    UB Malang Resmi Kukuhkan Rachmad Safa'at...

    Artikel Berikutnya

    Soal Double Job Kasi Kesos Kecamatan Cibaliung,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Bhabinkamtibmas Bakti Jaya Pantau Bazar Murah untuk Masyarakat
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna  Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    WH Dukung Kejati Banten Usut Korupsi Sport Center

    Ikuti Kami