PANDEGLANG, BANTEN, - Sosialisasi aturan dan peraturan serta tata cara Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang terhadap Panitia yang akan menggelar proses perhelatan demokrasi tingkat desa tersebut, Rabu (02/05/2021).
Kabid DPMPD Pandeglang, Asep Setia Permana ketika membuka acara sosialisasi di Kecamatan Mandalawangi menyampaikan, sesuai rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang, pihaknya menegaskan, sesuai Pasal 10 ayat 2 huruf d peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014, tentang pemilihan 13 kepala desa dan pasal 9 huruf e peraturan daerah Kabupaten Pandgelang nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa menyatakan bahwa yang berhak memilih pada pemilihan kepala desa salah satu peryaratannya adalah berdomisili di desa sekurang kurangnya 6 bulan sebelum disahkanya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk dari pencatatan sipil Kabupaten Pandgelang.
“Sosialisasi ini juga merujuk pada Pasal 50 ayat 5 peraturan Bupati Pandeglang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tata cara pencalonan pemilihan pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di masa pandemi corona virus disease 2019 Covid 19, " terang Asep
Asep menegaskan pada pemilihan nanti surat suara sebelum digunakan harus terlebih dahulu ditanda tangani oleh ketua pantia pemilihan dan apabila ketua pantia pemilihan berhalangan maka penandatanganan di lakukan oleh sekretaris pantia pemilahan.
Mengingat masih masa pandemi virus covid 19 ini kata Asep, pemilihan Kepala Desa menganut sistem multi TPS. Maka lanjut dia, untuk memudahkan fungsi kontrol per TPS ketua pantia TPS memberikan paraf pada setiap surat suara di pojok kanan bawah halaman tanda tangan panitia pemilihan.
Memperhatikan Pasal 28 ayat 3 angka 18 yang menyatakan bahwa foto copy ijazah yang dipersyaratan dan ijazah tingkat sebelumnya yang sudah dilegalisir agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut, untuk legalisir ijasah STTB cukup di legalisasi oleh kepala satuan pendidikan sekolah yang mengeluarkan ijazah STTB yang bersangkutan, untuk legalisir surat keterangan pengganti yang berpengahargaan sama dengan ijazah STTB cukup di legalisasi oleh kepala satuan pendidikan sekolah yang mengaluarkan ijazah STTB yang bersangkutan.
Masih kata Asep, sesuai dengan Pasal 19 ayat 6 peraturan menteri dalam negeri nomor 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan dijelaskan bahwa hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik memiliki barcode dan KTP elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir akan tetapi bagi dokumen kependudukan yang masih ditandatangani secara manual tetap harus dilegalisir oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil. (dg)