PANDEGLANG, BANTEN, - Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang, Banten dilempari telur busuk para pendemo dari Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Kamis (3/12/2020)
Aksi tersebut diduga reaksi insan pers yang tudak terima atas perlakuan oknum satpam BRI berinisial MF yang melakukan perbuatan semena - mena merampas HP dan merusak data milik seorang wartawan yang tengah liputan diseputar BRI pada Selasa (1/12/2020) lalu.
Kepada Banten.indonesiasatu.co.id orator aksi, Doris mengatakan, pelemparan telur busuk merupakan simbolis dari bentuk kekecewaan dan kekesalan kami atas prilaku oknum satpam BRI terhadap teman kami yang tengah melakukan peliputan.
"Itu bagian dari bentuk kekecewaan dan kekesalan saja, dan telur busuk yang kami lemparkan sebuah simbol kalau para birokrasi atau pegawai BRI, sebagian masih banyak yang berprilaku kurang baik dan buruk dalam kinerjanya. Terutama oknum Satpam itu yang sama sekali tidak menghargai peran pers, " tandasnya
Aksi yang dikawal pihak kepolisian tersebut berakhir dengan tertib. Namun diakhir aksi para pendemo kecewa lantaran tidak ada satu pun pihak BRI yang menemui pendemo, Kendati telah dijembatani pihak kepolisian untuk mediasi antara pendemo dengan pihak BRI.
"Jelas kami kecewa yang katanya pihak BRI ingin mediasi seperti yang disampaikan pihak kepolisian, namun faktanya apa ? Malah tak ada satu pegawai pun yang menemui kami. Berarti mereka tidak mau bertanggung jawab. Untuk itu ada kemungkinan aksi susulan kembali kami gelar ke BRI, " cetus Kasman Koordinator Aksi, Kamis (3/12/2020).
Dari pantauan banten.indonesiasatu.co.id, para pendemo setelah menyampaikan aspirasinya dilanjutkan dengan mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pandeglang.
"Tujuan kami ke Polres ini tiada lain mendesak pihak Polres Pandeglang segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan perkara pidana yang dilakukan oknum MF tersebut, " terangnya
Karena kata Kasman, jika ditarik ke ranah pidana oknum MF dapat dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 18, UU No 40 tahun 1999 menghalangi tugas wartawan dan pasal 335, KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 406 KUHP perampasan dan merusak barang milik orang lain dengan secara paksa. (Red)