Kadinsos Pandeglang Kesurupan Hingga Usir Wartawan

    Kadinsos Pandeglang Kesurupan Hingga Usir Wartawan
    Saat Kebebasan Pers Dikebiri

    PANDEGLANG, BANTEN, - Kejadian pengusiran oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, NR terhadap beberapa wartawan yang hendak meliput acara penandatanganan fakta integritas agen/e warong program Bantuan Pangan Non Tunai menuai banyak kecaman dari kalangan insan pers di kota sejuta santri seribu ulama tersebut.

    Dari keterangan wartawan Patroli, Samsuni kepada indonesiasatu.co.id membenarkan adanya pengusiran dari Oknum Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang kepada dirinya dan rekan rekan media lainnya.

    "Peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 12 Januari 2021, ketika itu di Kantor Dinas Sosial ada acara penandatanganan fakta integritas para agen/E Warong. Entah setan atau iblis apa yang merasuki pikiran oknum kadis sosial, NR, dengan suara lantangnya mengusir kami para jurnalis agar tidak berada di ruangan tersebut. Kendati kami sudah menyampaikan kalau kami dari media yang akan meliput acara. Tapi tetap saja dia mengusir dengan mengatakan ini acara khusus agen/ E Warong pihak lain tidak boleh masuk, " tandas Samsuni

    Setelah itu kata Samsuni, dirinya dan rekan media lain pun keluar ruangan dan mengikuti perintah NR, meski dalam hatinya merasa jengkel dan penuh kesal, lantaran niatnya untuk melakukan peliputan kandas dan hanya bisa menyaksikan dari luar ruangan dengan suara yang sayup sayup terdengar namun tidak jelas.

    "Ya kami akhirnya cuma bisa menyaksikan acara dari luar ruangan dengan suara yang sangat tudak jelas. Kejadian itu menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan acara itu hingga Kadis NR enggan menerima wartawan saat itu. Berarti NR tidak mau acara tersebut terekspose kenapa ya ?, " tanya Samsuni

    Ditempat terpisah Sekretaris Jenderal Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Ucu menyayangkan peristiwa larangan peliputan kepada seorang wartawan, terlebih dilakukan oknum Kepala Dinas. 

    "Hal ini jelas Oknum Kadinsos NR telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, Pasal 18 dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas seorang wartawan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah), " tandas Ucu

    Bahkan kata Ucu tidak hanya UU Pers yang dia langgar melainkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pun diabaikan.

    Padahal kata Ucu, kegiatan yang dilaksanakan pihak Dinas Sosial merupakan kegiatan yang bersifat terbuka yang sejatinya diketahui khalayak. 

    "Sebenarnya pada acara penandatanganan Fakta Integritas Agen alangkah baiknya terekspose bukan malah sebaliknya membungkam wartawan untuk tidak mengeksposenya, " pungkasnya kepada indonesiasatu.co.id melalui telphon selularnya, Jumat (15/1/2021). (Red)

    Andang Suherman

    Andang Suherman

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Akibat Ulah Oknum Dinas, BPNT di...

    Artikel Berikutnya

    PPSI DPW Provinsi Banten Dukung Komjen Pol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    FKDT dan FTPQ Pandeglang Isi Materi Pelatihan Kompetensi Pendidik MDTA dan TPQ di Kecamatan Cimanggu,Cibitung, Cibaliung dan Sumur
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Koramil 0602-12/Ciomas Dan Polsek Ciomas Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami