PANDEGLANG, BANTEN, - Kejadian pengusiran oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, NR terhadap beberapa wartawan yang hendak meliput acara penandatanganan fakta integritas agen/e warong program Bantuan Pangan Non Tunai menuai banyak kecaman dari kalangan insan pers di kota sejuta santri seribu ulama tersebut.
Dari keterangan wartawan Patroli, Samsuni kepada indonesiasatu.co.id membenarkan adanya pengusiran dari Oknum Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang kepada dirinya dan rekan rekan media lainnya.
"Peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 12 Januari 2021, ketika itu di Kantor Dinas Sosial ada acara penandatanganan fakta integritas para agen/E Warong. Entah setan atau iblis apa yang merasuki pikiran oknum kadis sosial, NR, dengan suara lantangnya mengusir kami para jurnalis agar tidak berada di ruangan tersebut. Kendati kami sudah menyampaikan kalau kami dari media yang akan meliput acara. Tapi tetap saja dia mengusir dengan mengatakan ini acara khusus agen/ E Warong pihak lain tidak boleh masuk, " tandas Samsuni
Setelah itu kata Samsuni, dirinya dan rekan media lain pun keluar ruangan dan mengikuti perintah NR, meski dalam hatinya merasa jengkel dan penuh kesal, lantaran niatnya untuk melakukan peliputan kandas dan hanya bisa menyaksikan dari luar ruangan dengan suara yang sayup sayup terdengar namun tidak jelas.
"Ya kami akhirnya cuma bisa menyaksikan acara dari luar ruangan dengan suara yang sangat tudak jelas. Kejadian itu menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan acara itu hingga Kadis NR enggan menerima wartawan saat itu. Berarti NR tidak mau acara tersebut terekspose kenapa ya ?, " tanya Samsuni
Ditempat terpisah Sekretaris Jenderal Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Ucu menyayangkan peristiwa larangan peliputan kepada seorang wartawan, terlebih dilakukan oknum Kepala Dinas.
"Hal ini jelas Oknum Kadinsos NR telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, Pasal 18 dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas seorang wartawan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah), " tandas Ucu
Bahkan kata Ucu tidak hanya UU Pers yang dia langgar melainkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pun diabaikan.
Padahal kata Ucu, kegiatan yang dilaksanakan pihak Dinas Sosial merupakan kegiatan yang bersifat terbuka yang sejatinya diketahui khalayak.
"Sebenarnya pada acara penandatanganan Fakta Integritas Agen alangkah baiknya terekspose bukan malah sebaliknya membungkam wartawan untuk tidak mengeksposenya, " pungkasnya kepada indonesiasatu.co.id melalui telphon selularnya, Jumat (15/1/2021). (Red)