PANDEGLANG, BANTEN, - Gerakan cepat tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang, kurang dari 24 jam, dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Moh. Nandar SIK, diketuai IPDA Alif Komaladi, S.Tr. K, berhasil meringkus pelaku penusukan terhadap korban berinisial SF (23) warga Desa Sukaraja Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang, pada tanggal 31Januari 2021 lalu.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, peristiwa itu sudah terungkap, tersangka yang sempat melarikan diri sudah diamankan tadi malam di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Kronologis peristiwa kata Hamam, bermula saat tersangka mencoba mererai keributan temannya, namun hari naas menimpa korban SF (23) yang saat itu ada ditengah keributan. Sebelumnya korban dan tersangka ditenggarai memiliki masalah pribadi.
Ketika itu, Korban tiba-tiba mencekik tersangka namun berhasil di tangkis oleh tersangka, merasa tidak terima korban lalu memukul wajah tersangka sampai akhirnya tersangka mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kiri.
Melihat tersangka memegang sebilah pisau korban menantang tersangka untuk menusukannya kepada korban hingga akhirnya tersangka yang terpancing emosi langsung menusukan pisau tersebut ke tubuh atau bagian perut korban sambil menarik korban hingga terjatuh. Kejadian itu pun membuat tersangka panik dan melarikan diri.
Setelah mendapat laporan, tak butuh waktu lama Tim Opsnal Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka ANS alias Lala (22) warga Desa Jiput Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang di sekitar wilayah Kecamatan Pagelaran.
"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, " pungkas Kapolres Pandeglang (Red)