PANDEGLANG, BANTEN, - Oknum Debt Colector ngaku anggota TNI dari kesatuan Kopassus group 1 Serang Banten, viral di media sosial.
Dalam unggahan video tersebut, oknum debt colector dengan begitu gagah dan suara lantangnya mengaku kalau dia juga berasal dari Kota Serang sebagai anggota Kopassus group A Kota Serang.
"Saya juga dari Serang Kopassus group A Serang, " ujar oknum debt colector yang belum diketahui jati dirinya itu.
Peristiwa itu terjadi ketika kawanan oknum debt colector menarik paksa unit kendaraan mobil jenis toyota terios warna hitam dengan Nomor Polisi A 1114 VK milik debitur BCA Finance bernama Bobi warga asal Kota Pandeglang, Banten, saat tengah melakukan aktivitasnya di kawasan Mangga Dua Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2021) lalu.
Para pelaku itu pun seperti dalam video, layaknya preman jalanan mengaku memiliki surat tugas dari sebuah perusahaan pembiayaan masyarakat BCA Finance memaksa korban selaku debitur menyerahkan kendaraan.
Diketahui perlakuan oknum debt colector terhadap debitur terlihat tidak sopan dan tak beretika terlebih dengan cara cara intimidasi, ancaman hingga kearah kekerasan.
Kepada awak media, Bobi warga asal Kabupaten Pandeglang, membenarkan, kalau debtcolector yang viral itu adalah kelompok matel alias mata elang, dan yang menjadi korban tarik paksa tersebut adalah dirinya sendiri.
Dikatakan Bobi, saat itu dia berdua dengan temannya belanja alat kontruksi ke kawasan Mangga Dua Jakarta Pusat. Namun tiba - tiba dirinya didatangi sekelompok orang yang langsung merangsek masuk ke dalam mobil mengaku memiliki tugas dari BCA Finance untuk menarik mobil secara paksa yang diklaim mempunyai tunggakan angsuran kepada finance.
"Waktu itu saya dan teman saya bertahan meski diancam dan dipaksa agar menyerahkan mobilnya kepada mereka. Adu mulut pun terjadi antara saya dan kelompok matel itu, " kata Bobi
Lebih lanjut ungkap Bobi, karena mereka terus memaksa dan salah satu diantara mereka ada yang mengaku dari TNI kesatuan Kopassus, akhirnya dengan sangat terpaksa dan demi keselamatan dirinya, keinginan oknum debt colector itu pun diikutinya dan langsung dibawa ke Kantor BCA Finance Mangga Dua Jakarta Pusat.
"Sesampainya di Kantor BCA Finance Mangga Dua, mobil saya pun ditahannya dengan dalih diamankan sementara sampai saya melunasi angsuran kreditnya, " imbuh Bobi seraya mengaku, kalau dirinya dan temannya harus rela pulang ke Kota Pandeglang menggunakan angkutan umum.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPW Perpam Banten, Erland Ferlany Fazry melalui telphon selularnya, Senin (12/04/2021) mengatakan, tindakan yang dilakukan sekelompok orang penagihan hutang yang biasa di sebut debt colector atau matel dinilai sudah melampaui batas.
Karena kata Erland, debtcolector tidak ada hak untuk mengeksekusi kendaraan, apalagi merampas secara paksa.
"Tidak dibenarkan hal tersebut dilakukan Debt collector dan itu sudah melawan hukum, karena mengambil hak orang lain secara paksa, apalagi hanya karena kredit macet, " jelas Erland
Masih kata Erland, tindakan yang telah dilakukan oknum debt colector mengambil kendaraan debitur secara paksa sudah masuk ranah pidana dan dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa perampasan.
"Pelaku tindakan ini bisa saja kalau di proses secara hukum dapat terjerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan, " pungkas Erland (Red)