SERANG, BANTEN - Deklarasi janji kinerja dan pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ini memang menjadi salah satu target yang di canangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Unit dan Satker yang ada salah satunya adalah Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan beberapa UPT di jajaran Kemenkumham Banten yang telah lulus pada tahap penilaian awal untuk diusulkan dari Tim Penilaian Internal Kemenkumham dan akan lanjut dalam Tim Penilaian Nasional. Sehingga perlu menggandeng Ombudsman RI untuk pembekalan dan penguatan bagi petugasnya.
Plt Sekjend Kumham Komjen Andap Budi Revianto mengatakan sesuai arahan Presiden Jokowi dalam peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI 2020 bahwa Negara hadir jika dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat dan berkeadilan, serta menekankan pelayanan publik kedepan harus inovatif, cepat dan berorientasi kepada hasil.
"Alhamdulillah, Kanwil Kumham Banten telah lulus untuk diusulkan dari Tim Penilai internal sehingga kami sangat membutuhkan pembekalan dan penguatan dari semua pihak terutama dari Ombudsman agar kami mampu meraih predikat WBK dan WBBM sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang baik dan berkualitas, " ungkap Kakanwil Kumham.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Komjen POL Andap Budi Revianto PLT Sekjend Kemenkumham yang juga menjabat sebagai Irjen Kemenkumham, Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Deputi Supervisi Pencegahan KPK RI (Harri) Kakanwil Kumham Banten, Kapolda Banten, Kajati Banten, Danrem 064/ MY, Kepala BNNP Banten dan para stake holder lainnya.
Dedy Irsan memaparkan bahwa dalam kaitannya untuk meraih predikat ZI WBK-WBBM ini harus berpedoman kepada Permenpan RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, didalam aturan tersebut ada Komponen pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi.
“Komponen pengungkit tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelyanan Publik, " jelas Dedy.
sedangkan yang menjadi komponen hasil tersebut adalah terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme, harus ada sinergitas dari semua unsur Kemenkumham Banten yang terlibat sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, dan yang terpenting adalah bagaimana survei kepada pengguna layanan di Kemenkumham Banten ini harus benar benar merasakan bahwa pelayanan Kemenkumham Banten dan para UPT di wilayah Kumham Banten ini sudah baik dan memuaskan.
Dedy Juga mengingatkan pemenuhan komponen standar pelayanan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus dipenuhi. Ia menekankan kepada Kemenkumham Banten untuk meningkatkan komitmen dan kerjasama seluruh pihak yang ada di Kemenkumham Banten.
“Yang terpenting adalah komitmen bersama elemen yang ada disini, dan tentu penerapan ZI menuju WBK WBBM ini jangan hanya tertuang dalam dokumen tapi harus ada implementasi yang baik dari semua pihak dalam prakteknya di lapangan, diharapkan Kanwil Kemenkumham Banten dan UPT yang ada tahun 2021 ini bisa memperoleh predikat WBK dan WBBM, " pungkasnya. (Habibi)