Polresta Bandara Soetta Terapkan Restorative Justice, Keadilan Tidak Harus Berakhir Di Pengadilan

    Polresta Bandara Soetta Terapkan Restorative Justice, Keadilan Tidak Harus Berakhir Di Pengadilan

    Tangerang - Polresta Bandara Soekarno Hatta gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian handphone penumpang di area tunggu taksi terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, konferensi pers berlangsung di halaman Polresta Bandara Soetta Jalan C4 Gedung 641 Bandara Soetta Rabu (24/02/21).

    Kombes Pol Adi Ferdian pimpin langsung konferesi pers tersebut dan di dampingi oleh Kasat Reskrim A Alexander , SH , SIK , MM , MSi.

    Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan kepada awak media Kronologi kejadian berawal korban a/n Akbar PB datang dari Makasar ke Jakarta menggunakan pesawat terbang dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (17/02/21) sekitar pukul 12.20 Wib.

    Korban berencana akan pulang ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara dengan menggunakan Taxi Blue Bird, saat di perjalanan tol Soediyatmo korban tersadar bahwa hp nya merk Samsung S21 warna hitam tertinggal di ruang tunggu Taxi Blue Bird Bandara Soetta.

    Lanjut Kapolresta Bandara Soetta, Kemudian dari saksi Aris petugas CCTV dan Dodi (Driver Taksi) yang di gunakan Korban ternyata handphone merek Samsung tersebut tertinggal di kursi ruang tunggu Taksi, oleh saudara SH, Hp tersebut di bawa pulang ke rumahnya lalu di berikan ke anaknya, kemudian SIM card yang ada di hp tersebut dikeluarkan lalu di ganti dengan SIM card anak pelaku, dengan maksud handphone tersebut akan di gunakan oleh anaknya, ”jelas Kombes Pol Adi Ferdian.

    Kapolresta Bandara Soetta pun menambahkan, dari hasil kejahatan pencurian handphone, tersangka tidak di kenakan pasal atau hukuman, dikarenakan korban tidak mau melanjutkan kasus tersebut, korban memberikan maaf kepada pelaku, karena atas dasar kemanusiaan dan juga ternyata pelaku mengidap sakit kanker kelenjar getah bening, ”ucapnya.

    Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta mengatakan, Karena kemurahan hati Kapolres Bandara Soeta dan mengacu kepada program Polri Presisi di point B yaitu Transformasi Operasional yaitu penerapan Restorative Justice sebagai langkah utama dalam setiap penyelesaian perkara, keadilan tidak harus berakhir di pengadilan, ”tegasnya.

    Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta A Alexander menambahkan Korban tidak hanya kaya finansial tetapi kaya juga jiwa sosialnya, ”pungkasnya. (RSD)

    Sri Ratna Sari

    Sri Ratna Sari

    Artikel Sebelumnya

    Berita Dugaan Telur Busuk di Desa Curugbarang...

    Artikel Berikutnya

    Berhasil Selamatkan Tanahnya, Tangis Apipah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Koramil 0602-12/Ciomas Dan Polsek Ciomas Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede

    Ikuti Kami