SERANG, - Perkumpulan Jurnalis yang tergabung dalam Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) bersama Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, melaporkan oknum aktivis Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) Pelat Merah, Iding Gunadi, ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Senin (24/5/2021).
Kedatangan puluhan wartawan ke Mapolda Banten, bukan tak beralasan. Mereka merasa terusik dengan adanya statement oknum aktivis KNPI pelat merah yang beredar di media sosial Facebook.
"Ini tidak boleh dibiarkan, karena statmennya dapat menyesatkan, dan telah membuat gaduh dikalangan wartawan, dan ini harus segera ditindaklanjuti oleh kepolisian, " kata Andang Suherman Ketua JNI Banten
Dia juga menambahkan dalam statement yang tersebar di medsos wartawan tak memiliki UKW adalah wartawan bodong, pernyataan tersebut mesti diralat. Karena UKW merupakan standarisasi untuk meningkatkan kualitas bagi wartawan. Jadi tidak serta merta wartawan yang belum mengikuti UKW bukanlah wartawan.
"Wartawan itu bekerja pada perusahaan surat kabar dan terdaftar dalam box redaksi dengan menghasilkan karya jurnalistiknya yang tayang atau dimuat dalam surat kabar baik cetak, elektronik maupun on line berdasarkan kaidah jurnalistik yang berpedoman terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik itu sendiri, " kata Andang
Untuk itu pada hari ini Senin (24/05/2021), kata Andang, pihaknya membuat laporan pengaduan ke Direskrimsus Siber Polda Banten terkait dengan dugaan pencemaran nama baik organisasi profesi jurnalis dan profesi sebagai wartawan sesuai UU RI Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 2 perubahan UU RI Nomor 19 tahun tentang ITE.
Sementara itu Afrendy Ketum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) meminta pihak kepolisian serius dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan.
"Ini jelas sudah melukai rekan-rekan jurnalis yang bertugas dilapangan pencari berita, " katanya kepada awak media, usai laporan di ruang Direskrimsus Polda Banten seraya menambahkan, pihaknya berharap Direskrimsus Polda Banten segera menindaklanjuti dan memproses segala bentuk laporan pelecehan terhadap insan Pers tersebut sesuai supremasi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini. (Tims)