Selama Ramadhan 4 Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap Polres Pandeglang

    Selama Ramadhan 4 Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap Polres Pandeglang
    Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi Saat Jumpa Pers di Mapolres Pandeglang, Jumat (07/05/2021)

    PANDEGLANG, BANTEN -  Polres Pandeglang Gelar Prees Conference ungkap kasus selama satu bulan terahir, kasus yang berhasil diungkap 4 kasus diantaranya kasus Pencurian.

    kendaraan bermotor jenis R2/R4 dan penyakit masyarakat perjudian sambung ayam. Press Conference dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, S.IK, SH, MH, didampingi Kasat Rekskrim Iptu Wisnu Adicahya S.Ik, Ipda Tomi Irawan Kanit Idik I, dan Kasubag Humas AKP Humedi, Kasi Propam, Ipda Mahdi, Jumat 07 Mei 2021.

    Bahwa kasus pencurian roda 4 dengan tiga tersangka berinisial AD, SK dan CC tiga tersangka tinggal di Bogor satunya di lampoeng dan satu tersangaka warga Pandeglang, pencurian dengan pemberatan dengan hukuman kurungan 9 tahun kurungan TKP ada didua lokasi Cibaliung dan Banjar dengan merusak kunci pintu mobil A 8753 KJ saat ini sudah dilakukan penyelidikan untuk dilengkapi ke Kejaksaan. "Ketiga pelaku sudah kita amankan untuk dilengkapi berkas dan diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan, " paparnya.

    Hamam menambahkan, terkait pencurian kendaraan roda dua, tersangka IR adalah residivis baru keluar menjalani hukuman, sememtara dua orang rekannya masih DPO tersangkan inisial IR warga Kecamatan Sumur. Kemudian pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penipuan kendaraan bermotor, untuk pelaku yang berhasil diamankan berinisia IT, barang bukti yang diamankan BPKB Honda Beat dari Pelaku.

    ”Ini hasil pengungkapan kita dibulan Mei 2021 sementara kedua orang tersangka masih DPO masih dalam pengejaran petugas, yang baru ketangkap IR, . Untuk pelaku kasus penipuan juga masih dalam pengejaran ke wikayah Sukabumi dan cianjur, ” ungkapnya.

    Lanjut Hamam, selama bulan ramadhan ini pihaknya juga mengungkapkan kasus penyakit masyarakat perjudian sambung ayam di Kecamatan Cisata dengan barang bukti uang Rp 3 juta serta 4 Ekor Ayam Bangkok, serta tersangka DF sebagai penyelenggara dan tempat, SB, IL, MH, dan ST disangkakan pasal perjudian. Sat reskrim Hampir sebulan melakukan pengamatan terkait adanya perjudian sabung ayam.

    Kemudian anggota Satreskrim melakukan penggerbekan kelokasi judi Sabung ayam, dan  para pelaku berhasil kita amankan, kalau  untuk yang lainya terpaksa kita keluarkan karena mereka tidak cukup bukti, kalau yang 5 orang ini sudah cukup bukti dan mereka adalah parapelaku perjudian, dan sedang kami lengkapi berkasnya untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut umum untuk disidangkan dan mereka akan dikenakaan pasal perjudian, "pungkasnya.(dhank)

    pandeglang
    Andang Suherman

    Andang Suherman

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Banten Kembali Perpanjang PPKM...

    Artikel Berikutnya

    Potret Buram Warga Miskin Dalam Pusaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    DPRD Provinsi Banten Dukung PIK2 dan BSD sebagai PSN
    Sambangi SPBU di Bandara Soetta, Polsubsektor Sheraton Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Polres Tangsel Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Sampaikan Amanat Kemenkominfo RI
    Patroli Cipta Kondisi Dalam Rangka Antisipasi Kejahatan Jalanan di Wilayah Hukum Polsek Legok
    Wow... Segera Launching Angkringan Bang Zadin, Zaka & Inda di Cipondoh, 1 Juni 2024

    Ikuti Kami