BANTEN, - Video pelecehan profesi dan ujaran kebencian dilakukan Apdesi Sukabumi kepada insan pers yang kini viral di media sosial, menyulut kemarahan kalangan pers di negeri ini.
Pernyataan sikap insan pers pun datang dari Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten. Melalui Sekretaris Jenderal JNI, Ucu yang juga wartawan sorot desa dalam pres rilisnya, Selasa (24/11/2020) mengecam sekaligus mengutuk keras dan menyesalkan atas ungkapan dan pernyataan bersama oknum Apdesi Sukabumi yang diunggah dalam video dan kini viral di media sosial itu dinilai mengandung unsur provokasi.
Karena kata Ucu, pernyataannya seakan berikrar sebuah ajakan perlawanan perang kepada insan pers yang katanya mengobok - obok kepala desa.
"Semestinya sebagai Abdi Negara oknum Apdesi Sukabumi tak patut membuat pernyataan itu, karena selain mencoreng nama baik selaku perangkat desa, sikap arogansi oknum Apdesi itu pun telah melukai hati dan perasaan insan pers di seantero nusantara ini, " tegasnya
Karena tambah dia, insan pers dalam melakukan tugas dan fungsinya tentunya diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999. dimana Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk itu kata wartawan yang bertugas di Propinsi Banten ini mempertanyakan, apa yang mendasari Oknum Apdesi Sukabumi seolah membenci insan pers.
"Apa karena mereka punya salah ! Atau mereka itu sudah kebal hukum dan terlindungi sehingga berani menyatakan perang melawan pers, sungguh perbuatan yang kami anggap terlalu berani dan penuh kesombongan, " tutur Ucu
Dikatakan, dalam UU Pers juga dinyatakan kalau kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Maka lanjut Ucu, tak pantas jika oknum Apdesi menyatakan hal yang bertentangan dengan tugas dan peran pers yang jelas - jelas diatur dalam Undang - undang.
"Untuk itu kami dari Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, meminta oknum Apdesi sukabumi untuk segera meminta maaf atas kegaduhan yang telah mereka lakukan itu, dengan bersama sama mempublikasikannya kembali melalui video seperti mereka membuat pernyataan sebelumnya, " pintanya seraya menambahkan, jika tidak meminta maaf, maka kami, JNI Provinsi Banten mendesak pihak penegak hukum untuk segera memanggil dan menyeret serta memproses secara hukum semua oknum Apdesi yang terlibat dalam video itu atas dasar ujaran kebencian dan pelecehan profesi pers. (Red)