KOTA SERANG - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) baru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM kali ini diterapkan dengan sejumlah kelonggaran.
Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM di Jawa dan Bali. Adapun PPKM di provinsi lainnya diatur lewat Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.
Menyikapi hal tersebut, Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo membenarkan hal tersebut.
"PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya, " kata Rudi Purnomo, Senin (04/10).
Lanjutnya, "Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya".
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.
"Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000, " ucap Akbp Shinto Silitonga.
Terakhir Akbp Shinto Silitonga juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten.
Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Hari Senin (04/10), ialah berada di Polsek Anyer dan Alun-alun Kota Serang. Dan kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 - 15.00.
"Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut, " tutup Akbp Shinto Silitonga. (Bidhumas)