PANDEGLANG, BANTEN - Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang sudah memasuki tahap pendaftaran calon. Namun dari pantauan media Redline, tak sedikit bakal calon Kades yang belum bisa melengkapi persyaratan pendaftaran menjadi peserta proses demokrasi tingkat desa tersebut.
Semisal yang terjadi di Desa Sodong Kecamatan Saketi. Memasuki hari ke empat pendaftaran calon Kades, dari 4 Bakal Calon (Balon), yang telah mengambil Formulir Pendaftaran menurut keterangan panitia, baru ada 3 Balon Kades yang mendaftar dan siap maju di panggung Pilkades Sodong Tahun 2021, tepatnya pada Juli mendatang.
Seperti yang dikatakan Ketua Panitia Pilkades Sodong, Aap saat ditemui awak media indonesiasatu.co.id di sekertariat Panitia Pilkades di Kantor Balai Desa Sodong, Rabu, (09/06/2021) mengatakan, untuk saat ini dari 4 Bakal Calon Kepala Desa yang akan Maju di Pilkades Desa Sodong Baru 3 Calon Kepala Desa yang telah mendaftar.
Dari ke 3 Balon tersebut, kata Aap, masih ada kekurangan Dokumen Persyaratan, diantaranya, Legalisir Dokumen Kependudukan, Legalisir Dinas Pendidikan berkaitan dengan jenjang pendidikan calon dan surat berkelakuan baik.
"Kami disini hanya menerima berkas dokumen pendaftaran, ada pun yang menyatakan keabsahan dari dokumen yang diserahkan itu ranahnya bukan ada pada kami. Karena nanti setelah ditutup pendaftaran akan kembali di verifikasi berkas dokumen calon di tingkat Kecamatan, " terang Aap
Ada pun hal yang bisa mendiskualifikasi seorang calon Kepala Desa kata Aap, bisa dari izasah pendidikan karena tidak dapat menunjukan hasil legalisir dari Dinas Pendidikan yang sah.
"Hal ijazah itu bisa mendiskualifikasi Bakal Calon Kepala Desa, " pungkasnya (Red)