Capaian MCP Pemprov Banten Terus Meningkat, WH: Tahun 2021 Mencapai 93,25 Persen

    Capaian MCP Pemprov Banten Terus Meningkat, WH: Tahun 2021 Mencapai 93,25 Persen

    Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya dalam pencegahan korupsi melalui peningkatan capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    MCP Provinsi Banten terus mengalami peningkatan per tahunnya. Demikian disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Septo Kalnadi, pada Pembukaan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Banten Tahun 2022, Rabu (23/2/2022) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Palima Curug Kota Serang. 

    Menurut Gubernur, hal itu seiring dengan target tata kelola Pemerintahan di Provinsi Banten sesuai dengan Misi dan Visi Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Wakil Gubernur Andika Hazrumy.

    Gubernur memaparkan, capaian nilai MCP Provinsi Banten meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2018 mencapai 69 persen, lalu meningkat menjadi 82 persen pada tahun 2019, dan kembali meningkat di tahun 2020 mencapai 91, 76 persen, serta meningkat kembali di tahun 2021 yang mencapai 93, 25 persen. 

    "Pada tahun 2021 mendapatkan apresiasi sebagai salah satu Provinsi dari 5 Provinsi yang capaian indikator MCP nya tertinggi, kami peroleh ini dari KPK, " ujar Gubernur.  

    "Dalam rangka capaian tata kelola pemerintahan yang baik di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten akan melakukan upaya terus menerus pencegahan korupsi di antaranya dengan sosialisasi Pendoman MCP 2022 yang akan dilaksanakan hari ini, " sambungnya. 

    Selain itu, lanjut Gubernur, dalam rangka melaksanakan komitmen dalam hal anti korupsi yang merupakan bentuk loyalitas kepada negara, Pemprov Banten meminta kepada tim Korsupgah KPK untuk dapat terus mendampingi dan membimbing dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi melalui program monitoring center for prevention (MCP) sejak tahun 2017. 

    "Hal itu bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintah Provinsi Banten lebih baik, " katanya. 

    Gubernur juga menuturkan, program pemberantasan korupsi terintegrasi tersebut terdiri 8 area strategis pada tata kelola Pemerintah Daerah, di antaranya meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan dana desa. 

    "Dimana keseluruhan indikator keberhasilannya merupakan upaya-upaya pencegahan korupsi mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan manfaatnya. Program ini benar-benar kami laksanakan dan kami kawal dengan sungguh-sungguh, " katanya. 

    Sementara, Inspektur Khusus (Irsus) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Teguh Narutomo mengatakan untuk Tahun 2022 dalam pengelolaan MCP terdapat beberapa item perubahan, di antaranya perubahan pengayaan maupun meletakan substansi yang lebih real dengan situasi dan kondisi di daerah. 

    Ia juga menuturkan filosofi MCP yang sangat mendasar adalah bagaimana dapat melakukan pencegahan korupsi sehingga disosialisasikan dan mampu dirasakan oleh semua stakeholder, terutama masyarakat atas capaian MCP tersebut. 

    "Bukan hanya dalam pelaksanaan pengguna di Pemda tapi masyarakat merasakan ada pemanfaatan pengelolaan MCP terhadap masyarakat masing-masing, " ujarnya. 

    Ditempat yang sama, Korsub Wilayah I Kasatgas II KPK RI Agus Priyanto mengatakan untuk MCP di Provinsi Banten terus mengalami perbaikan serta peningkatan, namun untuk Survei Penilaian Integritas (SPI), Provinsi Banten harus melakukan peningkatan agar dapat menunjukan nilai yang maksimal. 

    "Ini salah satu bentuk komitmen, setidaknya ada usaha ke sana dan itu hal yang positif, di sisi lain kita menghargai untuk pencegahan, tapi kalau ada yang melanggar kita tetap melakukan tindakan, " tandasnya. 

    Dalam kegiatan tersebut, turut hadir seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, dan Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Nia Karmina Juliasih beserta jajaran. 

    Diketahui, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Banten Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Pemprov Banten bersama KPK RI. 

    Rakor itu akan digelar selama tiga hari yang telah dimulai sejak hari Selasa (22/2), tentunya akan membahas beberapa hal yang berkaitan dengan program pencegahan korupsi terintegrasi. 

    Diantaranya, Rapat Koordinasi dan Diskusi Pelayanan Publik di Bidang Kesehatan, Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK - Kepala Daerah se-Banten dan Forkopimda, Sosialisasi dan Diseminasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Pendoman Pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2022). (***)

    Pemprov Banten Pemerintahan Serang
    Serang1

    Serang1

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Perkembangan...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    FKDT dan FTPQ Pandeglang Isi Materi Pelatihan Kompetensi Pendidik MDTA dan TPQ di Kecamatan Cimanggu,Cibitung, Cibaliung dan Sumur
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Koramil 0602-12/Ciomas Dan Polsek Ciomas Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami