Soal PTSL 300 Bidang, Lurah Kasunyatan Hayumi Tuding Oknum RT Yang Bermain

    Soal PTSL 300 Bidang, Lurah Kasunyatan Hayumi Tuding Oknum RT Yang Bermain
    Kepala Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen Kota Serang, Hayumi SE (Dok. Tangkap Layar Bungas Banten)

    Kota Serang - Terkait adanya informasi soal besaran biaya Program Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 300 bidang di Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen Kota Serang hingga mencapai Rp. 600 Ribu bahkan Lurah Kasunyatan, Hayumi, SE mengatakan secara pribadi nya berani membayar Rp. 1Juta kini ramai dibincangkan.

    Mencoba menghubungi Kepala Kelurahan Kasunyatan, Hayumi, SE via sambungan selulernya (Kamis, 22 Oktober 2020) mengatakan bahwa, dirinya yang juga selaku bagian dari Satgas PTSL telah memberikan sosialisasi PTSL sesuai dengan ketentuan dan aturan.

    "Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat melalui Ketua RT masing-masing bahwa besaran biayanya sebesar Rp. 150 Ribu, itu sesuai dengan SKB tiga menteri dan Peraturan Walikota Serang, itu pribadi saya loh yang berani hingga Rp. 1juta , "ucapnya.

    Menurutnya agar jelas kemudian dirinya mengarahkan untuk segera menghubungi pihak satgas yang lainnya, Hawara dan Yayat. " Jika ada ditemukan di tengah masyarakat mencapai Rp 300ribu hingga Rp. 600ribu, kemungkinan ada tapi itu mungkin pihak RT. Bisa juga masyarakat nya yang memberikan kepada RT karena untuk ongkos bolak balik dan biaya potocopy, nanti aja kang kita ngobrol nya di kantor biar jelas , "tandasnya.

    Terpisah, dihubungi Wahara melalui aplikasi perpesanan WhatsApp,  mengatakan jika dirinya hanya sebagai tim verifikasi penerima dan pengecekan berkas soal lainnya Hawara mengaku tak mengetahui jelas.

    "Iyah pa hatur nuhun... , Bsok sya komunikasiin sama pa lurahnya. Insha allah pa klo kita mah niat kerja dn ngebantu kemasyarakat , "ungkapnya.

    PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan salah satu program strategis nasional kementerian ATR/BPN adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat secara sertifikasi/sertifikat.

    Untuk biaya, dalam pengurusannya telah ditentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persipan Pendaftaran Tanah Sistematis yang dibayarkan oleh pemohon adalah sebesar Rp. 150 Ribu. (Sena)

    PTSL Pemkotserang Kasunyatan ATR/BPN
    Sena Nugraha Adhi

    Sena Nugraha Adhi

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Mahasiswa Terhadap Pemprov Banten di...

    Artikel Berikutnya

    Belum Setahun Jalan Beton Desa Siremen Hancur,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Bhabinkamtibmas Bakti Jaya Pantau Bazar Murah untuk Masyarakat
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna  Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    WH Dukung Kejati Banten Usut Korupsi Sport Center

    Ikuti Kami