Kota Serang - Terkait adanya informasi soal besaran biaya Program Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 300 bidang di Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen Kota Serang hingga mencapai Rp. 600 Ribu bahkan Lurah Kasunyatan, Hayumi, SE mengatakan secara pribadi nya berani membayar Rp. 1Juta kini ramai dibincangkan.
Mencoba menghubungi Kepala Kelurahan Kasunyatan, Hayumi, SE via sambungan selulernya (Kamis, 22 Oktober 2020) mengatakan bahwa, dirinya yang juga selaku bagian dari Satgas PTSL telah memberikan sosialisasi PTSL sesuai dengan ketentuan dan aturan.
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat melalui Ketua RT masing-masing bahwa besaran biayanya sebesar Rp. 150 Ribu, itu sesuai dengan SKB tiga menteri dan Peraturan Walikota Serang, itu pribadi saya loh yang berani hingga Rp. 1juta , "ucapnya.
Menurutnya agar jelas kemudian dirinya mengarahkan untuk segera menghubungi pihak satgas yang lainnya, Hawara dan Yayat. " Jika ada ditemukan di tengah masyarakat mencapai Rp 300ribu hingga Rp. 600ribu, kemungkinan ada tapi itu mungkin pihak RT. Bisa juga masyarakat nya yang memberikan kepada RT karena untuk ongkos bolak balik dan biaya potocopy, nanti aja kang kita ngobrol nya di kantor biar jelas , "tandasnya.
Terpisah, dihubungi Wahara melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, mengatakan jika dirinya hanya sebagai tim verifikasi penerima dan pengecekan berkas soal lainnya Hawara mengaku tak mengetahui jelas.
"Iyah pa hatur nuhun... , Bsok sya komunikasiin sama pa lurahnya. Insha allah pa klo kita mah niat kerja dn ngebantu kemasyarakat , "ungkapnya.
PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan salah satu program strategis nasional kementerian ATR/BPN adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat secara sertifikasi/sertifikat.
Untuk biaya, dalam pengurusannya telah ditentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persipan Pendaftaran Tanah Sistematis yang dibayarkan oleh pemohon adalah sebesar Rp. 150 Ribu. (Sena)