PANDEGLANG - Kumpulan aktivis, mahasiswa, dan elemen organisasi masyarakat sipil lainnya akan turun ke jalan untuk menyampaikan protes kekecewaan atas carut marutnya regulasi program Bantuan Pangan Sembako (BSP) yang terjadi di beberapa Wilayah Kabupaten Pandeglang.
Rencananya aksi akan dilaksanakan pada, Rabu 17 Februari 2021. Gerakan aktivis yang akan turun ke jalan terdiri dari, Pergerakan Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM), FAM Pandeglang, Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), SIGMA, Badak Banten, Peleton Pemuda dan Aktivis Pemuda Cibitung (APC).
Koordinator Aksi perwakilan dari SIGMA, Doris kepada indonesiasatu.co.id mengaku kalau aksi akan digelar di empat lokasi yakni, Kantor Dinas Sosial, Kantor DPMPD dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang.
Dikatakan Doris, dalam aksi tersebut akan diterapkan protokol kesehatan guna menghindari penularan Covid-19.
Sementara tujuan aksi terang Doris tiada lain menyampaikan aspirasi kepedulian sosial perihal carut marutnya program BSP di Pandeglang, yang dinilai telah merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Aksi nanti adalah sebuah peringatan keras bagi pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan wakil rakyat agar mendengar dan melihat apa yang sedang berlangsung hari ini pada program bantuan sosial pangan (BPNT). Kami ingin pemerintah fokus pada pakta integritas, memastikan sanksi dan perlindungan kesejahteraan serta menegakkan keadilan, " kata Doris, Selasa (16/02/2021).
Doris, mendorong seluruh gerakan yang muncul itu dari hati nurani dan lintas organisasi juga turut terlibat dalam aksi ini.
“Besok Rabu 17 Februari 2021 dengan sendirinya mereka akan ikut untuk bersama-sama turun ke jalan, estimasi masa sekitar 500 orang, " pungkasnya
Sementara itu, Erlan ketua Perpam Banten yang juga koordinator lapangan menilai program BPNT di kabupaten Pandeglang yang berlangsung saat ini tercium aroma busuk yang dibungkus dengan fakta integritas.
"Apa sanksi jika perusahaan/Supplier yang sudah melanggar sesuai tertuang dalam fakta integritas khususnya pada bantuan sosial pangan (BSP), padahal pelanggaran yang ditemukan dilapangan jelas dan terlihat, hingga kini tidak satupun oknum perusahan/supplier dan Agen E-Waroeng yang dijerat sesuai dengan fakta integritas yang mereka tandatangani itu , " ujar Erlan (Red)