Ingin Perpanjang SIM Hari Ini, Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten

    Ingin Perpanjang SIM Hari Ini, Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten

    Serang - Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

    Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

    Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto membenarkan hal tersebut. "Kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya, " kata Budi Mulyanto, (11/01).

    Lanjutnya, "Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya, " tambah Budi Mulyanto.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan. "Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000, " ucap Kombes Pol Shinto Silitonga.

    Terakhir, Kombes Pol Shinto Silitonga juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten.

    Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Selasa (11/01), ialah berada di Simpang 3 Labuan dan Alun-alun Kramatwatu. Kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 Wib. "Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut, " tutup Kombes Pol Shinto Silitonga. (Bidhumas)

    Solok Kota Kota Solok Sumbar
    Serang1

    Serang1

    Artikel Sebelumnya

    Pelukan, Melindungi untuk Menguatkan

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Pemeriksaan Senpi Perkuat Disiplin dan Cegah Penyalahgunaan
    Polisi Bandara Soetta Perketat Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru
    Sekjen PW Fast Respon H.Dian Surahman Ajak Semua Pihak Agar Sama-sama Menjaga Kondusifitas
    Kapolresta Metro Tangerang Kota Tidak Lanjuti Gudang Oli Palsu di Kosambi
    Cek Kesiapan Nataru, Kapolda Banten Bersama Pj Gubernur Tinjau Pelabuhan BBJ dan Ciwandan

    Ikuti Kami