Serang - Itwasda Polda Banten melaksanakan kegiatan asistensi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Polres Serang pada Rabu (19/01).
Saat ditemui, Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto mengatakan bahwa LHKPN memiliki peran ganda dari sisi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. “LHKPN berperan sebagai instrumen sosial yang dibentuk oleh hukum dengan tujuan-tujuan tertentu diantaranya untuk memastikan integritas para calon PN atau Pengisi Jabatan Publik agar menimbulkan rasa takut di kalangan PN untuk berbuat korupsi, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggungjawab, ” ujar Eko Kristianto.
“Selain itu juga bertujuan untuk mendeteksi potensi konflik kepentingan antara tugas-tugas publik PN dengan kepentingan pribadinya serta meningkatkan kontrol masyarakat terhadap PN juga menyediakan bukti awal dan atau bukti pendukung bagi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi, ” tambah Eko.
Eko Kristianto mengatakan untuk itu Itwasda Polda Banten terjun secara langsung secara aktif melakukan asistensi pengisian kepada para pejabat wajib lapor LHKPN di Polda Banten, sehingga diharapkan para pejabat wajib lapor patuh dan tepat waktu dalam pengisian LHKPB serta kedepannya agar Polres dan Satker di Polda Banten mendapaktan predikat WBK dan WBBM mengingat LHKPN merupakan indikator dalam pembangunan Zona Integritas. (Bidhumas)