Kasus Korupsi Pembangunan Akses Pelabuhan Wanasari, Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan 1 Tersangka

    Kasus Korupsi Pembangunan Akses Pelabuhan Wanasari, Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan 1 Tersangka
    Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana

    Serang - Ditreskrimsus Polda Banten ungkap kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, sebuah Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 39, 1 miliar.

    Saati ditemui Dirreskrimsus Polda Banten mengungkapkan bahwa hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi. “Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.223.562.678, 32 akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume pekerjaan, ” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan bahwa tersangka B.S., yang merupakan Direktur Utama PT. Tri Kencana Sakti Utama, tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak.“Tersangka B.S tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama, seperti lapis permukaan, lapis antara, dan lapis pondasi. Selain itu, terdapat kekurangan volume pemasangan cerucuk hingga 11.720 meter serta geotekstil separator kelas 2 sebanyak 6.957, 30 meter, ” jelasnya.

    Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

    1. Copy legalisasi Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke beberapa BUMD, termasuk PT. PCM.

    2. Copy legalisasi bukti transfer dana dari Pemerintah Kota Cilegon ke PT. PCM tahun 2016 senilai Rp 98 miliar.

    3. Dokumen kontrak pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 1 antara PT. AMKA–PT. TKSU–IDEC.KSO.

    4. Dokumen pembayaran/pencairan dana proyek pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari.

    5. Akta pendirian dan Perda pendirian PT. PCM.

    6. Hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Banten terkait proyek ini.

    Dirreskrimsus Polda Banten menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku. “Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” terangnya.

    Terakhir Dirreskrimsus Polda Banten menuturkan Sebagai langkah lanjutan, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, ” tutup Dirreskrimsus Polda Banten.

    ditreskrimsus polda banten polda banten bidhumas polda banten dirreskrimsus polda banten korupsi pembangunan akses pelabuhan wanasari
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Pembinaan Kemandirian Lapas Batam Bidang...

    Artikel Berikutnya

    Polda Banten Hadiri Pelantikan Pengurus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Musrenbang Kecamatan Ciputat 2026, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
    Babinsa Koramil 0602-09/Cikeusal Hadiri Musyawarah Desa Khusus BLT Dana Desa Tahun 2025   
    Bentuk Kepedulian Sosial, Serda Saefudin Babinsa Koramil 0602-21/Kopo Bantu Proses Pemakaman Warganya 
    Sigap, Satlantas Polresta Bandara Soetta, Bantu Pengendara Truk Yang Mengalami Pecah Ban

    Ikuti Kami