Serang - Salah satu syarat nikah didalam institusi polri adalah melakukan sidang nikah BP4R agar personel polri dan calon istri yang nantinya akan menjadi anggota bhayangkari dapat terdata di dalam keluarga besar polri.
Sidang nikah BP4R personel Satbrimob Polda Banten dipimpin oleh Wadansat Brimob Polda Banten AKBP Hadi Saepul Rahman, S.I.k., M.M.
Pada hari ini, Rabu (21/02/2024) 5 Personel Satbrimob Polda Banten melaksanakan sidang nikah.
Sidang nikah BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat.
Juga pada sidang tersebut yang mewakili ketua cabang Bhayangkari Satbrimob menyampaikan kepada calon memepelai wanita bahwa selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam Organisasi” tambah Wadansat Brimob Polda Banten.
Ketua sidang berharap kedepannya anggota yang telah melaksanakan pernikahan, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum, begitu juga dengan kedua calon mempelai agar menjaga marwahnya sebagai suami-istri.