SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten gelar press conference ungkap kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu di lobby Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).
Press Conference ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. dan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 jam 12.00 wib, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 3 tersangka di dua tempat berbeda.
"Tersangka A (24) berprofesi sebagai petani di Kec. Leuwidamar Kab. Lebak diamankan di Depan Alfamart di Leuwidamar Kab. Lebak Prov Banten, sedangkan dua tersangka lainnya T (35) yang merupakan Karyawan CV. Yatim Berkah Makmur dan MS (47) pemilik CV. Yatim Berkah Makmur diamankan di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat, " kata Fiandar saat press Conference kepada awak media.
Lebih lanjut Fiandar mengatakan bahwa dari lokasi penangkapan pertama, petugas berhasil mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan 1 jerigen madu yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter. Sedangkan dari lokasi yang kedua berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu palsu yaitu 5 drum Glucose yang berisi 650 liter, 45 jerigen Fructose yang berisi 30 liter, pewarna makanan dari bahan Molase(ampas tebu) 10 Liter, Brotowali (pemahit) yang berisi 40 liter, 20 liter drum cairan madu siap jual yang berisi 450 liter, peralatan untuk memasak bahan olahan, buku catatan penjualan dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 66.000.000.
Fiandar menyampaikan bahwa motif ketiga pelaku yaitu mencari keuntungan dengan modus yaitu pangan olahan jenis madu yang berbahan baku gula (Glucose), Fructose, dan untuk warna dari bahan Molase (ampas tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah madu asli.
"Kasihan masyarakat kemarin, waktu kita merasa yakin madu menjadi obat yang paling mujarab untuk daya tahan tubuh ditengah pandemi Covid-19, ternyata madunya madu palsu, " ucap Fiandar.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa Pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton pangan olahan berupa madu dan bisa lebih (tergantung pemesanan).
"Omset yang dihasilkan yaitu jika harga 1 liter Madu dijual Rp. 22.000, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton, maka menghasilkan 34 jerigen, lalu apabila 1 jerigen berisikan 30 liter maka 30 liter x Rp. 22.000 = Rp. 660.000, dan jika Rp.660.000 x 34 Jerigen = Rp. 22.440.000 dalam sehari, " terang Nunung.
Lebih lanjut Nunung menjelaskan jika pelaku dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000, -
"Apabila usaha ini dijalankan selama 1 tahun maka omset penjualan madu tersebut dapat menghasilkan sebesar Rp. 8.078. 400.000 (Delapan milyar tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), " jelas Nunung.
Terakhir Nunung menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan untuk MS (47) dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan dan pelaku usaha yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap olahan pangan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran) ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (Empat milyar rupiah), dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f (pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah)
"Sedangkan untuk Pasal untuk TAMURI T (35) dan A (24) dijerat pasal 198 jo pasal 108 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), " tutup Nunung. (Ay)