SERANG - Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, M (56) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Medi diduga memalsukan dokumen iuran pembangunan daerah atas tanah seluas 2.100 meter persegi di desanya.
Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny melalui Kepala Sub Direktorat II Harta Benda dan Bangunan Tanah AKBP Dedi Darmawansyah mengatakan, Kades Kosambironyok sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2021.
Penetapan tersangka setelah dilakukan penyidikan dan adanya dua alat bukti.
"Kami telah menetapkan Kades sebagai tersangka, " kata Dedi. Jumat (12/2/2021).
Dedi menuturkan, terungkapnya kasus mafia tanah setelah pemilik aslinya Abdul Wahab kaget saat tanahnya sudah diklaim oleh sebuah perusahaan.
"Ada perusahaan yang mengklaim telah memiliki Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut, " kata Dedi.
Dari hasil penyelidikan, Kades Kosambironyok yang sudah menjabat selama dua periode itu diduga kuat menjadi dalang utamanya.
"Dari hasil penyidikan diketahui pada 12 November 2012, tersangka membuat surat ketetapan IPEDA C Nomor 1145 atas nama Indrawan Masrin, sebagai dasar surat pelepasan hak tanah, " ujar Dedi.
Padahal, menurut Dedi, surat asli ketetapan iuran pembangunan daerah C Nomor 1145 masih ada dalam penguasaan Husnadi.
"Atas kejadian tersebut, ahli waris almarhum Tohiri merasa dirugikan. Korban mengklaim mengalami kerugian Rp 4 miliar, " ucap Dedi.
M disangka telah sengaja membuat dan menyuruh orang lain menggunakan data-data untuk melakukan pelepasan hak atas bidang tanah.
M dijerat Pasal 263 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Tersangka belum kita tahan, " kata Dedi.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.
"Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten atas penangkapan salah satu tersangka pemalsuan dokumen tanah, yang mana tersangkanya merupakan salah seorang oknum Kepala Desa. Dan untuk proses selanjutnya, Ditreskrimum Polda Banten sudah mengirimkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Serang, " ujar Edy Sumardi.
"Dan kita dari Polda Banten sangat serius untuk membasmi mafia tanah ini, " tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)