Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Gorila Dibekuk Ditresnarkoba Polda Banten

    Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Gorila Dibekuk Ditresnarkoba Polda Banten

    Cilegon – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tembakau dengan mengamankan V (20) di pinggir jalan yang beralamat di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten pada Rabu, (05/01) pukul 11.30 WIB.

    Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, "Mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten, yang dilakukan oleh V (20) Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap  V (20) pada saat setelah mengambil paket narkotika jenis tembakau gorilla di depan Mushola yang beralamat di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten dan ditemukan barang bukti satu buah Hp yang menurut keterangan V (20) digunakan untuk membeli dan memperjual belikan narkotika jenis tembakau gorilla, ” Jelas Suhermanto.

    Suhermanto menjelaskan bahwa  V menerangkan bahwa narkotika jenis tembakau gorila itu di dapatkan dengan cara membeli dari akun instagram seharga Rp 800.000, - tujuan tersangka memiliki narkotika jenis tembakau gorila tersebut yaitu untuk dijual kembali melalui akun instagram miliknya, ” Kata Suhermanto. Kamis (06/01).

    Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut, V dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes no 4 th 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

    Bengkalis Riau
    Serang1

    Serang1

    Artikel Sebelumnya

    Ditlantas Polda Banten Laksanakan Penjagaan...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    FKDT dan FTPQ Pandeglang Isi Materi Pelatihan Kompetensi Pendidik MDTA dan TPQ di Kecamatan Cimanggu,Cibitung, Cibaliung dan Sumur
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Koramil 0602-12/Ciomas Dan Polsek Ciomas Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami