PANDEGLANG, BANTEN, - Polemik keberadaan suplier komoditi pada Program Bantuan Pangan Non Tunai ditenggarai adanya intervensi oknum Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang dengan cara mengumpulkan perusahaan dan membagi wilayah penyaluran komoditi di setiap kecamatan - kecamatan.
Dari informasi yang berkembang, ada beberapa perusahaan yang menyetorkan company profil ke Dinas Sosial, dan pihak dinas melakukan verifikasi kelayakan perusahaan tersebut. Setelah terverifikasi perusahaan itu pun diberi wilayah untuk memasok komoditi kepada agen - agen sesuai wilayah yang ditunjuk pihak dinas.
Semisal di Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang, agen atau e warong dibuat bingung menentukan kepada siapa Purchase Order (PO) mereka berikan. Sebab menurut beberapa agen yang ditemui awak media mengaku kalau PO biasanya diberikan kepada PT Aam Prima Artha (APA), namun sekarang mereka seakan diintimidasi oleh suplier baru yakni, CV Amelia untuk memberikan PO kepada mereka.
"Bingung pak kok sekarang kami ditekan untuk memberikan PO kepada perusahaan baru, CV Amelia, padahal kami sudah merasa nyaman memesan komoditi kepada PT APA. Dan mungkin kami tetap akan memberikan PO kepada PT APA saja seperti biasanya, " ujar seorang agen yang meminta namanya untuk dirahasiakan.
Agen yang menjadi sumber berita ini pun mengaku terintimidasi lantaran ada ancaman yang dilontarkan pihak suplier baru yang mengatakan jika tidak memberikan PO kepada mereka maka kami akan dicoret dan diganti sebagai agen.
"Saya juga dipaksa untuk menandatangani surat kerjasama dengan mereka, jika tidak menurutinya mereka mengancam akan melapor pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, " cetus Agen seraya mengatakan kalau dirinya tetap menolak dan mengatakan tidak akan menandatangani kerjasama tersebut.
Menanggapi hal tersebut Komisaris PT APA, Dani Samiun kepada awak media Kamis (14/1/2021) menyesalkan adanya intervensi dari oknum Dinas Sosial Pandeglang dengan mengarahkan dan menunjuk perusahaan sebagai suplier dengan membagi wilayah penyaluran di setiap kecamatan - kecamatan.
Parahnya lagi kata Dani, adanya indikasi penekanan terhadap agen atau e warong untuk memberikan PO kepada perusahaan tertentu.
"Jelas saja jika hal itu benar, maka pihak Dinas Sosial telah melakukan penyalahgunaan wewenang, " ujar Dani
Baca juga:
Obrolan Politik Kedai Kopi di Sungai Ciliman
|
Dani menambahkan, seyogyanya pihak dinas bekerja dalam program BPNT sesuai dengan tugas dan fungsinya (Tufoksi) jangan terlalu melebar, terlebih masuk kedalam hak dan kewenangan agen untuk memilih dan menunjuk suplier mana yang mereka suka selama suplier tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman umum (Pedum) program BPNT.
"Gak etis jika pihak dinas sosial mengarahkan agen untuk PO kesalah satu perusahaan tertentu. Hemat saya pihak Dinas Sosial lebih kepada administrasi program dan pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta pengawasan komoditi apakah sudah sesuai 6 T atau belum. Untuk diketahui saja saat ini banyak KPM yang saldonya kosong, hal ini yang mesti jadi perhatian pihak dinas, " pungkas Dani
Ditempat terpisah Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pandeglang, Ilma Fatwa mengatakan Yang harus di pahami oleh dinsos adalah kinerja kerja dinsos sendiri, bukan sebatas mengurus BPNT saja, apalagi bagi - bagi kapling suplier kepada perusahaan setiap kecamatan.
Selain verifikasinya tidak jelas kata Ilma, pihak dinsos juga diduga sudah melanggar Pedum BPNT. Karena sekalipun dalam pedum itu menemukan dasar aturan dinsos yang bisa menentukan terhadap perusahaan, tetapi masih banyak urusan umat dan urusan sosial yang lain selain bagi kapling suplier.
"Mestinya Dinsos fokus di verifikasi data pemegang kartu BPNT fiktif, bukan bagi kapling ke perusahaan tidak jelas, " imbuh Ilma seraya mengatakan, jika pihak dinas sosial merasa sudah sesuai aturan, dirinya menantang dinas sosial untuk buat SK resmi terkait pembagian suplier, " tukas mantan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut. ( Red )