Kota Serang - Satbrimob Polda Banten melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Gedung Joglo Satbrimob Polda Banten, Rabu (6/10/2021).
Sebanyak empat belas anggota bersama dengan pasangannya mengikuti sidang BP4R yang dipimpin oleh Kabag Ops Satbrimob Polda Banten AKBP Maya H. Hitijahubessy, S.H., S.I.K
Baca juga:
Ops Cipkon, Polres Serang Kota Razia THM
|
Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho mengatakan Sidang BP4R merupakan sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan, Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan seluruh anggota Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
"Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap anggota Polri / Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan, " Kata Dwi Yanto.
Dwi Yanto menjelaskan bahwa tugas Polri khususnya Brimob sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya, seorang istri dari anggota Polri (Bhayangkari) mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, Bhayangkari juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
"Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib hukumnya mendukung setiap kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan selalu menjaga keharmonisan dalam berumah tangga." Tutup Dwi Yanto Nugroho.(Bidhumas)