Tak Sesuai Aturan, IMB Pembangunan SPBU Sukanegara Pontang Terancam Dicabut

    Tak Sesuai Aturan, IMB Pembangunan SPBU Sukanegara Pontang Terancam Dicabut

    Serang - Bangunan gedung bakal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina berlokasi di Jl Raya Ciptayasa Km 06 Kp Baru Desa Sukanegara Kecamatan Pontang, yang kini diketahui sedang dalam tahap proses pengerjaan itu disinyalir salah seorang aktivis warga di Serang Utara tak sesuai dengan ketentuan serta dianggap menabrak aturan.

    Pasalnya, menurut Hafid Siswanto, Bangunan SPBU Pertamina yang operasionalnya bakal dikelola oleh pihak swasta itu diduganya melanggar aturan Perda No 1 tahun 2018 tentang Bangunan dan Gedung, juga Perda No 5 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 11 tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang tahun 2011-2031.

    "Melalui pengamatan kami, bangunan tersebut berdiri pada lahan persawahan, yang mana itu masuk dalam zona hijau sesuai rencana tata ruang wilayah kabupaten Serang yang terbaru, " kata Hafid Siswanto, seorang yang dikenal sebagai aktivis dan juga merupakan warga Pontang kepada jurnalis, beberapa waktu lalu.

    Dari hasil analisa dan kajiannya Hafid itu, sangatlah tidak akan mungkin setiap orang atau badan dapat dengan berani melakukan suatu kegiatan pembangunan bersifat komersial jika belum berizin. "Seperti IMB yang didapat melalui ketentuan perizinan dinas terkait, dan sesuai dengan hasil kajian Tata Ruang Wilayah, " paparnya.

    "Adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggung jawabkan untuk kepentingan bersama, " ungkap Hafid.

    Secara yakin, dikatakannya bahwa, titik lokasi bangunan spbu yang kini sedang dibangunkan itu, diyakininya berdiri pada wilayah yang bukan sesuai dengan keperuntukannya."Lokasi bangunan itu jelas sepenuhnya berada pada zona wilayah area persawahan atau ketahanan pangan (Zona hijau_red), bukan di area zona kuning, " katanya.

    Untuk itu, Hafid meminta pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera melakukan tindakan dan pengawasan lebih lanjut.

    Menyikapi hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Serang dalam waktu dekat akan melakukan peneguran dan pemanggilan kepada PT Pratama Edwin Mandiri selaku perusahaan pengelola aktivitas terhadap izin pembangunan bangunan dan gedung bakal SPBU Pertamina yang berlokasi di Jl Raya Ciptayasa Km 06 Kp Baru Desa Sukanegara Kecamatan Pontang.

    Tak tanggung-tanggung, bukan hanya ditegur dan dipanggil untuk dimintai keterangan saja, bahkan itu, pencabutan izin pun akan dilakukan.

    Hal itu, disampaikan Kabid Perizinan Tertentu dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Serang, H. Noni Arsad kepada Indonesiasatu.co.id saat diminta keterangan informasi terkait hasil cek monitoring pada hari Rabu, (03/11/2021) yang dilakukan olehTim Wasdal.

    "Hasilnya benar, mereka (PT Pratama Edwin Mandiri) itu memang sudah menyalahi aturan. Harusnya kan yang dibangun itu didalam Zona Kuning, ini malah di titik zona hijau, " ucap Noni Arsad melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (04/11/2021).

    Lanjut dikatakan Noni Arsad, dari hasil Tim Wasdal bahwa, ditemukan adanya kejanggalan dan tak sesuai petunjuk dalam kesepakatan awal rencana site plan. Maka itu, pihaknya akan menegur dan memanggil pengelola untuk dimintai keterangannya.

    "Akan dipanggil dulu, agendanya hari Senin besok (Minggu depan) ini, " lanjut Noni Arsad.

    Secara tahapan prosedur, pihak DPMPTSP Kabupaten Serang mengaku telah berupaya semaksimal dan seakurat mungkin, mengingat munculnya kajian PTP oleh BPN Pertanahan Serang dan Surat SKRK. 

    "Mengingat kondisi lahan seluas 5.115 M2 itu berada pada dua zona berbeda kuning dan hijau, akhirnya kami pun merubah rencana desain. Intinya, seluruh bangunan harus berdiri pada zona kuning, sisanya untuk RTH, " tambahnya.

    Kemudian, setelah upaya peneguran dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengawas nanti, hasilnya jika tak sesuai dengan arahan. dikatakan Noni Arsad, izin yang telah terbit tersebut dianggap tak berlaku.

    "Apabila posisi lokasinya tak sesuai dengan posisi acuan letak maka dengan secara otomatis izin yang telah dikeluarkan sebelumnya itu pun digugurkan. Langsung kami cabut, " pungkas H Noni Arsad.

    Serang
    Serang1

    Serang1

    Artikel Sebelumnya

    Tolak Sampah Tangsel, Koalisi KSB Aksi di...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    FKDT dan FTPQ Pandeglang Isi Materi Pelatihan Kompetensi Pendidik MDTA dan TPQ di Kecamatan Cimanggu,Cibitung, Cibaliung dan Sumur
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Koramil 0602-12/Ciomas Dan Polsek Ciomas Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami