PANDEGLANG, BANTEN, - Beredar naskah laporan mingguan sebuah penjelasan atau klarifikasi mengaku dari Tim Koordinasi Bidang Hukum dan Pengaduan dalam menyikapi pemberitaan media on line seputar sepak terjang oknum Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, NR mulai dari pengusiran wartawan hingga dugaan pengkondisian suplier komoditi Program sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Klarifikasi sebagai berikut :
1. Adanya berita pengusiran salah satu awak media sudah di kalrifikasi tidak ada pengusiran Bu Kadis Dinsos hanya menyampaikan karena kondisi covid masa tidak boleh berkerumun dan hanya dibatasi 40 orang di ruangan.
Bagi yang tidak berkepentingan di luar, dan yang masuk ruangaan adalah e warong atau agen yang terjadwal masuk pada waktu itu.
Yang belum terjadwal untuk nunggu giliran sosialisasi. Namun karena kondisi ramai dan Bu Kadis sedikit tegas menyampaikan protokoler kesehatan , salah satu awak media merasa dihalangi untuk ikut masuk ke ruangan.
2. Terkait floting yang disampaikan di salah satu media , dinas sosial kabupaten pandeglang tidak melakukan floting yang bertujuan untuk mengarahkan, dinas sosial hanya memeriksa kelengkapan perusahaan yang berminat menjadi supliyer, dengan tujuan meminta komitmen kepada perusahaan jika menjadi supliyer agar mementingkan kepentingan sosial, berkomitmen untuk melaksanakan 6 T.
Serta bersepakat untuk mendahulukan kepentingan sosial seperti tujuan program ini dikucurkan. Adapun kabar tersebut tidak berdasar, karna kami dari tim koordinasi kabupaten tidak pernah mengeluarkan surat floting.
Pernyataan klarifikasi itu mendapat reaksi dari para wartawan yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten.
Dari kaca mata para jurnalis pernyataan klarifikasi Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), NR yang disampaikan melalui tim koordinasi bidang hukum dinilai hanya sebatas alibi sebuah jawaban dari suatu permasalahan karenafaktanya jelas - jelas NR mengusir wartawan yang he ndak meliput.
Jika alasan protokol kesehatan, wartawan yang saat itu berada di lokasi telah mengikuti protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker dan selalu membawa hand sanitizer.
"Soal katanya ruangan ada pembatasan peserta dan hanya 40 orang yang bisa mengikuti acara, soal itu kan kami liputannya bisa diluar atau didepan pintu masuk ruangan. Saya rasa itu sih alibinya saja agar tidak menjadi masalah padahal kan sudah bermasalah, " tandas Samsuni Seorang wartawan dari Media On Line Patroli kepada indonesiasatu.co.id
Baca juga:
Obrolan Politik Kedai Kopi di Sungai Ciliman
|
Sementara tanggapan menyoal floting Oknum Kadinsos NR terhadap perusahaan suplier, datang dari Wakil Ketua JNI Banten, Kasman.
Menurutnya, sikap, prilaku dan perbuatan selama kurun waktu persiapan pendistribusian program BPNT, itu sudah sangat jelas menunjukan betapa begitu antusiasnya seorang Kadinsos, NR bersafari berkeliling dengan istilah dan bahasa lounching, yang padahal jika dari pandangan jurnalis patut diduga beliau (Oknum Kadinsos, NR) seolah ingin memastikan kalau yang menjadi suplier komoditi adalah perusahaan yang telah mendapat rekomendasi atau persetujuan pihak oknum dinas.
Karena hal itu terbukti dimana Lounching yang diselenggarakan di tempat agen yang sudah ada barang komoditi yang telah dikirim oleh suplier sesuai PO dari perusahaan lain bukan perusahaan yang namanya terpampang di spanduk lounching tersebut.
Mirisnya lagi Oknum Kadinsos, NR pada saat lounching itu, diketahui membawa barang atau komoditi BPNT tanpa melalui PO agen terlebih dulu.
"Kalau perusahaan suplier tidak diarahkan kenapa saat lounching pada spanduk acara terpampang nama sebuah perusahaan. Kan itu masalahnya seakan peeusahaan tersebut telah mendapat legitimasi dari pihak Dinas Sosial sebagai suplier komoditi BPNT, " pungkas Kasman ( Red )