Aktivis Muda Pandeglang Ingatkan Kades Cibingbin Untuk Baca Pedum BPNT

    Aktivis Muda Pandeglang Ingatkan Kades Cibingbin Untuk Baca Pedum BPNT
    Aktivis Muda Pandeglang, Doris Ingatkan Kades Cibingbin Untuk Baca Pedum BPNT

    PANDEGLANG, BANTEN, - Terkait dengan pernyataan sanggahan Kepala Desa Cibingbin Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang yang membantah dirinya tidak intervensi ataupun mengintimidasi agen/E Warong, kembali menuai kritikan dari kalangan Aktivis muda Pandeglang.

    Salah satunya dari Doris aktivis Peleton Pemuda Pandeglang melalui pesan WhatsApp kepada indonesiasatu.co.id, Jumat (11/12/2020) mengatakan, hak jawab atau klarifikasi oknum kades Cibingbin atas beredarnya pemberitaan media online dinilai sebagai sebuah pembelaan diri semata.

    "Saya rasa klarifikasi kades itu sebatas pembelaan diri saja. Dan itu sah - sah saja, " ujar Doris

    Namun kata Doris, pernyataan hak jawab itu sangat menggelitik ketika apa yang telah dilakukannya sebatas keingin tahuan proses dan mekanisme program BPNT.

    "Saya merasa geli saja membaca klarifikasi Kades Cibingbin JYM. Harusnya dia bisa membedakan antara ingin tau program dengan intervensi. Kalau cuma ingin tau ya cukup mengetahui dengan bertanya ke TKSK atau agen berikut suplier, bagaimana dan seperti apa mekanismenya ???, " jelasnya

    Lebih lanjut kata Doris, kalau dengan cara ikut-ikutan, bahkan melakukan tanda tangan yang dibubuhi stempel desa diatas form Purchase Order (PO) KOSONG belum ada permintaan komoditi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), jelas itu bukan sekedar ingin tau, tetapi sudah masuk ke ranah intervensi.

    "Pak Lurah ini ada ada saja, saya hanya mengingatkan saja, tapi jika tetap merasa bahwa Pak Lurah tidak intervensi, silahkan buka di Pedoman Umum (Pedum) BPNT, " tuturnya

    Doris mengaku, pihaknya akan mengadukan permasalahan oknum Kades Cibingbin ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melanggar Pedum BPNT.

    "Pengaduan ini bisa secara resmi disampaikan langsung ke DPMPD, bisa juga dengan cara aksi unjuk rasa menyuarakan aspirasi didepan umum, " pungkas Doris (Red)

    pandeglang
    Andang Suherman

    Andang Suherman

    Artikel Sebelumnya

    Kades Cibingbin, Jai M Yusuf : Bukan Intervensi...

    Artikel Berikutnya

    Pekerjaan Malam Hari Dalam Kondisi Hujan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    FKDT dan FTPQ Pandeglang Isi Materi Pelatihan Kompetensi Pendidik MDTA dan TPQ di Kecamatan Cimanggu,Cibitung, Cibaliung dan Sumur
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Koramil 0602-12/Ciomas Dan Polsek Ciomas Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami