PANDEGLANG, BANTEN, - Terkait dengan pernyataan sanggahan Kepala Desa Cibingbin Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang yang membantah dirinya tidak intervensi ataupun mengintimidasi agen/E Warong, kembali menuai kritikan dari kalangan Aktivis muda Pandeglang.
Salah satunya dari Doris aktivis Peleton Pemuda Pandeglang melalui pesan WhatsApp kepada indonesiasatu.co.id, Jumat (11/12/2020) mengatakan, hak jawab atau klarifikasi oknum kades Cibingbin atas beredarnya pemberitaan media online dinilai sebagai sebuah pembelaan diri semata.
"Saya rasa klarifikasi kades itu sebatas pembelaan diri saja. Dan itu sah - sah saja, " ujar Doris
Namun kata Doris, pernyataan hak jawab itu sangat menggelitik ketika apa yang telah dilakukannya sebatas keingin tahuan proses dan mekanisme program BPNT.
"Saya merasa geli saja membaca klarifikasi Kades Cibingbin JYM. Harusnya dia bisa membedakan antara ingin tau program dengan intervensi. Kalau cuma ingin tau ya cukup mengetahui dengan bertanya ke TKSK atau agen berikut suplier, bagaimana dan seperti apa mekanismenya ???, " jelasnya
Lebih lanjut kata Doris, kalau dengan cara ikut-ikutan, bahkan melakukan tanda tangan yang dibubuhi stempel desa diatas form Purchase Order (PO) KOSONG belum ada permintaan komoditi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), jelas itu bukan sekedar ingin tau, tetapi sudah masuk ke ranah intervensi.
"Pak Lurah ini ada ada saja, saya hanya mengingatkan saja, tapi jika tetap merasa bahwa Pak Lurah tidak intervensi, silahkan buka di Pedoman Umum (Pedum) BPNT, " tuturnya
Doris mengaku, pihaknya akan mengadukan permasalahan oknum Kades Cibingbin ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melanggar Pedum BPNT.
"Pengaduan ini bisa secara resmi disampaikan langsung ke DPMPD, bisa juga dengan cara aksi unjuk rasa menyuarakan aspirasi didepan umum, " pungkas Doris (Red)