KOTA SERANG - Ditlantas Polda Banten lakukan pembatasan dan pengaturan mobilitas untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 dalam kegiatan PPKM Level 2 dan 3 di wilayah hukum Polda Banten, Sabtu (25/09).
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan bahwa kegiatan pendisiplinan masyarakat dalam pembatasan dan pengaturan mobilitas dilakukan di wilayah hukum Polda Banten.
"Ya, untuk hari ini Polda Banten telah melaksanakan pembatasan mobilitas dengan penegakan prokes sebanyak 3.974 kali, patroli sebanyak 1.301 kali, pengalihan arus sebanyak 36 kali, dan imbauan prokes sebanyak 1.870 kali kepada masyarakat, " ujar Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo juga menjelaskan kegiatan pengaturan mobilitas untuk kendaraan yang diperiksa sebanyak 7.426, kendaraan yang diputar balik sebanyak 679 motor, 506 mobil, 4 Bus, dan 3 mobil barang.
"Personel dilapangan pun melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan antara lain Rapid Antigen sebanyak 506 orang, sertifikat vaksin 5.675 orang, dan surat keterangan bebas Covid-19 sebanyak 1.148 orang, " jelas Rudy Purnomo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar disiplin protokol kesehatan guna menekan penularan virus Covid-19.
"Kami imbau kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, kurangi dan batasi mobilitas bepergian, untuk sementara lakukan aktivitas melalui daring, mari kita sama-sama berdoa agar masa pandemi Covid-19 dapat segera berlalu, sehingga kita dapat melaksanakan aktifitas dengan normal, " tutup Akbp Shinto Silitonga (Bidhumas)