PANDEGLANG, BANTEN, - Lagi, Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“ iya benar Satnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 1 orang tersangka” ujar AKBP Hamam
Tersangka berinisial T (29) berhasil diamankan di rumah tersangka Kp. Karet Ds. Teluk Kab. Pandeglang pada hari Rabu, 03 Februari 2021.
hasil introgasi satnarkoba tersangka mendapatkan obat tersebut ia beli dari seseorang berinisial A yang sampai saat ini masih di cari keberadaanya (DPO)
Barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua tersangka antara lain:
- 1625 butir obat tablet Hexymer.
- 135 butir obat tablet Tramadol.
- Uang pecahan logam Rp. 108.500, -
- Uang pecahan kertas Rp. 618.000, -
- Hp Samsung warna hitam.
”Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal Psl 197 Jo Psl 106 (1) Sub Psl 196 Jo Psl 98 (2)(3) UU No. 36 Thn 2009 tentang Kesehatan, "tandas Kapolres (Red)