Wujudkan Keamanan Dan Ketertiban Selama Bulan Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Terbitkan Maklumat

    Wujudkan Keamanan Dan Ketertiban Selama Bulan Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Terbitkan Maklumat

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan Maklumat tentang himbauan untuk tidak melakukan kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, menjelang dan pada saat Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

    Maklumat dengan Nomor : Mak/01/III/2024, pada tanggal 13 Maret 2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M yang berguna untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Berikut isi Maklumat Kapolda Metro Jaya :

    1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, makan dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

    a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");

    b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951); dan

    c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
    1) Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan
    2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).

    2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan 
    Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

    Selain itu,  Ade Ary menghimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar puasa dapat berjalan aman dan nyaman.

    “Mari kita sama-sama menjaga jelang Ibadah Puasa Ramadhan supaya ibadahnya aman nyaman sehingga bisa beribadah dengan baik, " jelasnya. (Hendi)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Sembilan Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024,...

    Artikel Berikutnya

    Heran KSP soal Harga Beras Mahal di Pedagang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    FKDT dan FTPQ Pandeglang Isi Materi Pelatihan Kompetensi Pendidik MDTA dan TPQ di Kecamatan Cimanggu,Cibitung, Cibaliung dan Sumur
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Koramil 0602-12/Ciomas Dan Polsek Ciomas Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami